DPRD Probolinggo Minta Perwal Segera Terbit untuk Jalankan Perubahan Perda UMKM

PROBOLINGGO – Usai Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang menetapkan Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro pada Senin, (18/5/2026) pukul 13.00 WIB, Ketua DPRD memberikan arahan terkait tindak lanjut aturan tersebut.

 

Ketua DPRD menjelaskan substansi utama dari perubahan regulasi yang baru disepakati. Perubahan mendasar hanya menyangkut penyesuaian definisi dan batasan usaha mikro, dengan nilai maksimal modal usaha ditetapkan sebesar Rp1 miliar.

 

Selain ketentuan pokok tersebut, naskah peraturan daerah ini belum memuat petunjuk teknis pelaksanaan secara rinci.

 

“Kalau kita baca naskah perubahannya, isinya memang belum ada petunjuk teknisnya. Inti perubahannya sederhana, hanya mengatur batasan usaha mikro yang sekarang nilai maksimal modalnya menjadi Rp1 miliar,” katanya.

 

Agar aturan ini tidak hanya tertulis di atas kertas, Ketua DPRD meminta Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan segera diterbitkan.

 

“Perwal sebagai aturan pelaksana harus segera diterbitkan secepatnya. Harapannya, begitu Perwal ada, ketentuan baru ini bisa langsung diterapkan di lapangan,” tegasnya.

 

Ia juga menyampaikan harapan besar DPRD terhadap regulasi baru ini. Pihak DPRD berharap aturan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan oleh Pemerintah Kota, sehingga usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo semakin tumbuh kuat dan memberi dampak kesejahteraan nyata bagi masyarakat.

 

Penerbitan Perwal dinilai krusial untuk menjabarkan rincian teknis, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan di lapangan. Dengan begitu, penyesuaian batasan modal usaha mikro hingga Rp1 miliar dapat memberikan kepastian hukum, kemudahan akses, dan perlindungan yang lebih luas bagi pelaku usaha di Kota Probolinggo.

 

Legislatif pun meminta eksekutif memprioritaskan penyusunan dan penerbitan aturan pelaksana agar manfaat dari perubahan perda ini segera dirasakan masyarakat. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *