PROBOLINGGO – Wali Kota Probolinggo memberikan penjelasan terkait hasil fasilitasi pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Selasa 12 Mei 2026 pukul 13.00 WIB.
Sebagai Ketua Musyawarah Pimpinan Daerah, Wali Kota menegaskan perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Sebelumnya, landasan hukum mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kini seluruh ketentuan mulai dari kriteria usaha, besaran nilai usaha, luasan wilayah promosi, hingga aturan pendukung lainnya telah diperbarui. Karena itu, peraturan daerah wajib diselaraskan agar tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
“Intinya kita mengubah perda ini untuk menyesuaikan nomenklatur dan ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Ada perubahan mendasar yang sangat signifikan,” jelas Wali Kota.

Perubahan terbesar ada pada batas modal usaha mikro. Jika sebelumnya maksimal Rp50 juta, kini nilai modal hingga Rp1 miliar masih dikategorikan sebagai usaha mikro.
“Dulu batas modal usaha mikro maksimal Rp50 juta. Dengan aturan baru, nilai modal sampai Rp1 miliar pun masih masuk kategori usaha mikro. Ini membuka ruang pengembangan yang jauh lebih luas bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Poin krusial lain adalah kewajiban penyediaan ruang publik. Aturan baru mewajibkan minimal 30% dari area atau fasilitas umum dialokasikan khusus untuk promosi, pemasaran, dan pemberdayaan produk usaha mikro.
Kebijakan ini sudah diterapkan di lingkungan Pemkot Probolinggo. Setiap OPD kini menyediakan tempat khusus atau etalase pameran untuk produk unggulan usaha mikro daerah.
Peraturan yang telah disepakati nantinya akan ditetapkan menjadi Perda Nomor … Tahun 2026, menggantikan peraturan lama.
Wali Kota menilai perubahan regulasi ini membawa dampak positif dan strategis bagi perekonomian daerah. Kemudahan juga diberikan pada aspek perizinan usaha. Jika sebelumnya prosesnya berbelit, kini cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha.
Lebih jauh, Wali Kota memaparkan inovasi layanan Drive-Thru perizinan yang diterapkan di Kota Probolinggo. Inovasi ini disebut satu-satunya di Indonesia, di mana proses penerbitan NIB bisa selesai dalam hitungan menit, tanpa biaya, dan sangat efisien.
Untuk mempercepat pertumbuhan usaha, layanan ini bahkan pernah diperpanjang hingga malam hari bagi masyarakat yang tidak bisa datang pada jam kerja.
“Kami percepat semua ini karena ada program strategis Koperasi Merah Putih. Melalui koperasi inilah pengembangan usaha mikro akan dipusatkan dan didorong secara masif. Target kami, setiap wilayah kerja Koperasi Merah Putih bisa membina 200-300 pelaku UMKM,” kata Wali Kota.
Padahal pada awal 2025, rata-rata jumlah UMKM aktif di setiap kelurahan masih sekitar 100 pelaku atau bahkan di bawahnya. “Ini tantangan sekaligus peluang besar yang terus kita kejar dan wujudkan bersama,” tegasnya. (Syl)






