LAMONGAN – Dalam rangka konsisten menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polres Lamongan menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor bertajuk Patroli Skala Besar Cipta Kondisi Sabtu malam (6/6/2026). Fokus utama operasi menindak tegas penggunaan knalpot brong serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.
Operasi terpusat di wilayah Kecamatan Babat merupakan respons taktis kepolisian atas tingginya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu oleh polusi suara yang ditimbulkan oleh knalpot non standar. Kegiatan dimulai dengan apel kesiapan di halaman Polsek Babat pukul 21.00 WIB dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso. Didukung personel gabungan dari unsur Polsek Babat serta Satuan Fungsi Polres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid menyampaikan bahwa tindakan merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang lebih humanis, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas namun juga mencederai hak warga untuk mendapatkan ketenangan lingkungan.
Operasi Cipta Kondisi merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjawab keresahan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk melakukan penindakan hukum secara konsisten sesuai Standar Operasional Prosedur. Bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar sanksi tilang segera diberikan dan kendaraan diamankan ke Mako Polres sebagai barang bukti”, ujar Ipda Hamzaid.
Penyisiran yang dilakukan petugas meliputi jalur protokol strategis, mulai dari depan Polsek Babat hingga kawasan Simpang Tiga. Dalam proses pemeriksaan komprehensif petugas meninjau kepatuhan pengendara terhadap aspek legalitas dokumen (SIM dan STNK) kelengkapan fisik kendaraan hingga uji kepatuhan ambang batas kebisingan suara knalpot.
Petugas berhasil menindak 21 unit sepeda motor yang tidak memenuhi standar keamanan berkendara. Seluruh pelanggar diberikan sanksi administratif berupa tilang.sementara kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi diamankan oleh petugas.
Polres Lamongan memberikan imbauan persuasif terhadap seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penggunaan komponen kendaraan sesuai spesifikasi pabrikan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya preventif yang krusial dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Melalui penertiban disemogakan kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan berlalu lintas dapat meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan sosial di Lamongan yang lebih kondusif tenang serta tertib. (Red)






