PROBOLINGGO – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu jadi sorotan utama Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Kota Probolinggo. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin 8 Juni 2026.
Selain membahas pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), rapat juga membahas perkembangan usulan peningkatan status PPPK yang sudah lama dinantikan para pegawai.
Rapat dihadiri sejumlah OPD terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Probolinggo. Dalam forum itu, DPRD meminta penjelasan progres pelaksanaan Perda KIP dan kesiapan Pemkot merealisasikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Fraksi PDI Perjuangan, Isah Junaidah, SE, menyebut pembahasan ini membawa harapan baru bagi para pegawai.
“Ini menjawab harapan teman-teman PPPK yang kemarin disampaikan. Untuk PPPK Paruh Waktu yang akan naik jadi PPPK Penuh Waktu, sekarang sudah ada angin segar di 2026. Usulannya sudah disampaikan dan akan diterapkan,” kata Isah Junaidah.
Menurutnya, perkembangan ini langkah positif dan patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan Pemkot Probolinggo serius memperhatikan kesejahteraan serta kepastian status PPPK.
Isah berharap sisa waktu 2026 bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Proses yang sudah direncanakan diharapkan berjalan sesuai tahapan dan mendapat persetujuan pemerintah pusat. Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu bisa segera berstatus PPPK Penuh Waktu.
“Kami berharap proses pengusulan berjalan lancar dan hasilnya sesuai harapan para PPPK,” tambahnya.
Selain soal PPPK, Komisi I juga mengevaluasi implementasi Perda KIP Nomor 12 Tahun 2025. DPRD menilai keterbukaan informasi penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui rakor ini, Komisi I berharap semua program Pemkot berjalan baik. Baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, maupun memberi kepastian status bagi PPPK Paruh Waktu yang menantikan pengangkatan jadi PPPK Penuh Waktu. (Syl)






