PROBOLINGGO – Transparansi informasi publik jadi kunci tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif. Untuk memastikan kebijakan itu berjalan optimal, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi. Rapat membahas pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin 8 Juni 2026.
Rapat dihadiri jajaran OPD terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Probolinggo. Fokus pembahasan ada dua: evaluasi Perda KIP yang diundangkan sejak Desember 2025, dan perkembangan usulan peningkatan status PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo Fraksi PPP, Zainul Fatoni, S.H.I., menjelaskan ada dua agenda utama rapat.
“Pertama, soal pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang KIP. Perda ini sudah berjalan sekitar enam bulan sejak diundangkan Desember 2025. Karena itu kami ingin tahu sejauh mana progresnya,” ujar Zainul Fatoni.
Ia menambahkan, Perda itu mewajibkan seluruh badan publik, termasuk perangkat daerah, sekolah, dan instansi lain, membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu untuk mendukung keterbukaan informasi.
“Alhamdulillah, sekitar 75 badan publik sudah punya PPID. Layanan informasi ke masyarakat juga berjalan baik dan terbuka. Warga yang butuh informasi bisa mengakses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Zainul menyebut implementasi Perda KIP akan diperkuat lewat Peraturan Wali Kota. Aturan itu akan memuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan PPID, termasuk mekanisme pelayanan informasi publik.

Agenda kedua membahas rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu. BKPSDM menyampaikan Pemkot Probolinggo akan mengusulkan 468 PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk naik status.
“Tahun ini ada rencana pengusulan 468 PPPK Paruh Waktu untuk diangkat jadi PPPK Penuh Waktu. Yang menggembirakan, Pemkot juga sudah menyiapkan dukungan anggaran untuk proses itu,” kata Zainul.
Ia meminta kepastian dan komitmen Pemkot terkait usulan tersebut. Termasuk menyikapi kemungkinan adanya regulasi baru dari pusat soal pengangkatan PPPK dan belanja pegawai daerah.
“Tadi kami dengar komitmen kuat dari Pemkot yang diwakili Pak Asisten dan BKPSDM. Mereka tegaskan usulan ini akan terus diperjuangkan dan diajukan ke BKN, terlepas dari aturan baru yang mungkin terbit dari BKN maupun KemenPAN-RB,” ungkapnya.
Bagi Zainul, komitmen itu kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah lama menunggu kepastian status.
“Kami di Komisi I akan terus mendorong dan mengawal proses ini. Ini kabar baik bagi teman-teman PPPK karena ada keseriusan Pemkot meningkatkan status mereka jadi PPPK Penuh Waktu,” pungkasnya.
Melalui rakor ini, Komisi I berharap implementasi keterbukaan informasi makin optimal. Sekaligus proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu segera terealisasi demi kesejahteraan dan kepastian kerja aparatur Pemkot Probolinggo. (Syl)






