PROBOLINGGO — Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (11/6/2026). RDP ini jadi bagian fungsi pengawasan legislatif terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak tahun lalu. Tujuannya mengukur efektivitas kebijakan dalam mendongkrak PAD sekaligus memetakan tantangan OPD di lapangan.
Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Ryadlus Sholihin Firdaus menyebut evaluasi ini penting agar Perda berjalan sesuai tujuan awal.
“Alhamdulillah hari ini kita rapat evaluasi sebagai lembaga legislatif menjalankan fungsi kontrol terhadap Perda pajak dan retribusi daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang dipakai sejak tahun kemarin perlu kita ukur efektivitasnya. Apakah benar-benar mampu meningkatkan PAD Kota Probolinggo atau dampaknya kurang optimal,” ujarnya.
Dalam forum itu, sejumlah OPD memaparkan capaian dan progres PDRD. Berdasarkan laporan, hampir semua OPD optimis target PAD tahun berjalan masih bisa tercapai.
Tapi evaluasi semester I menunjukkan realisasi sebagian besar masih di bawah 50%. Bahkan ada sektor yang capaiannya belum sampai 30% dari target.
Melihat kondisi itu, Komisi II mendorong pola evaluasi lebih intensif lewat pelaporan bulanan. Tujuannya agar kendala cepat terdeteksi dan ada langkah percepatan.
“Kami dorong evaluasi dilakukan tiap bulan supaya capaian target lebih terukur. Di akhir tahun minimal tembus 100%. Dengan rapat seperti ini, kami harap PDRD diterapkan maksimal dan memberi dampak positif bagi Pemkot dalam menaikkan PAD,” lanjut Ryadlus.
Ia menegaskan peningkatan PAD jadi agenda strategis Pemkot untuk memperkuat kondisi fiskal beberapa tahun ke depan.
Pemkot sebelumnya menargetkan PAD naik ke Rp300 miliar dalam 5 tahun dari posisi sekarang Rp230–240 miliar. Namun target itu direvisi naik lagi.
“Target yang semula Rp300 miliar kini diarahkan ke Rp400 miliar di tahun 2030. Ini tantangan bersama agar 5 tahun ke depan Kota Probolinggo mampu capai target demi menyehatkan fiskal daerah,” tambahnya.
Lewat RDP ini, DPRD berharap sinergi legislatif dan OPD makin kuat. Dengan begitu penerapan pajak dan retribusi daerah benar-benar memberi kontribusi nyata untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Probolinggo. (Syl)






