Solar Subsidi Dirampas: Jaringan Penimbunan di Rengel Tuban Mengancam Ekonomi Rakyat Kecil

TUBAN – Praktek penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban kembali menjadi anomali tata kelola energi yang merugikan publik. Fenomena ini berpusat di wilayah Kecamatan Rengel.

 

Persoalannya tidak lagi sekadar logistik, melainkan sudah bermutasi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan ekonomi sektor produktif masyarakat kecil: petani, nelayan, serta pelaku UMKM.

 

Aktivitas pengurasan solar subsidi diduga berlangsung secara sistemik, masif, dan terbuka. Praktek yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum justru menjadi rahasia umum.

Kondisi ini memantik spekulasi di tengah masyarakat tentang adanya jaringan terstruktur dengan daya tawar tinggi, hingga mampu beroperasi tanpa tersentuh hukum.

 

“Sudah lama lokasi ini beroperasi sebagai tempat penimbunan solar subsidi. Namun tidak ada tindakan nyata dari otoritas. Kami yang berhak justru harus berjibaku menghadapi kelangkaan, sementara hak kami dirampas demi keuntungan kaum minoritas,” ujar salah satu warga.

 

Secara hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Baru, semangat penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi yang merugikan kepentingan umum semakin dipertegas.

 

Meskipun ketentuan spesifik migas merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin dapat diancam pidana penjara dan denda yang masif.

 

Dalam konteks KUHP Baru, tindakan pembiaran atau penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian ekonomi masyarakat dapat dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hak aksesibilitas ekonomi warga negara. Budaya impunitas yang menutupi praktek di Rengel jelas berbenturan dengan asas keadilan hukum, mandat utama sistem hukum pidana.

Ketimpangan distribusi ini menciptakan jurang ketidakadilan ekonomi yang kian lebar. Petani dan nelayan dipaksa menanggung beban biaya produksi membengkak akibat kelangkaan energi. Keadaan ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola distribusi energi di tingkat daerah.

 

Publik menuntut langkah progresif dari pihak kepolisian serta otoritas pengawas hilir migas untuk segera melakukan tiga langkah krusial:

1. Membongkar struktur jaringan penimbunan ilegal secara menyeluruh.

2. Mengakhiri budaya impunitas dengan menyeret pelaku ke meja hijau tanpa memandang latar belakang atau afiliasi.

3. Membenahi sistem pengawasan di SPBU sebagai pintu utama distribusi guna meminimalisir celah penyimpangan yang kerap dimanfaatkan oknum.

 

Tanpa tindakan nyata yang progresif, dugaan pembiaran sistemik akan terus mencederai kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Kabupaten Tuban. Krisis solar ini adalah alarm bagi otoritas untuk segera mengembalikan hak energi kepada yang berhak, sebelum kepercayaan publik terhadap negara runtuh oleh eksploitasi yang terorganisir. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *