Badan Kehormatan DPRD Probolinggo Klarifikasi Laporan Dugaan Rangkap Jabatan Anggota Berinisial “S”

PROBOLINGGO – Badan Kehormatan DPRD Kota Probolinggo mulai masuk tahap klarifikasi untuk laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan LSM WAPAR. Agenda ini digelar di Ruang Komisi III DPRD, Rabu (17/06/2026), dengan mengundang pelapor untuk pendalaman materi pengaduan terkait dugaan rangkap jabatan berinisial S.

 

Ketua BK DPRD Kota Probolinggo dari Fraksi Partai NasDem, Ellyas Aditiawan, S.I.Kom., menyebut surat laporan sebenarnya sudah diterima sejak 10 April 2026. Klarifikasi baru dilaksanakan Juni karena padatnya agenda kelembagaan DPRD.

 

“Surat itu memang masuk ke Badan Kehormatan. Tugas kami menertibkan apakah ada pelanggaran tata tertib maupun kode etik sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ellyas.

 

BK sudah memanggil pihak pelapor untuk klarifikasi materi laporan. Pihak terlapor juga dimintai keterangan sebagai bagian tahapan pemeriksaan.

 

“Hasil klarifikasi akan dibahas dalam rapat internal Badan Kehormatan. Kami juga sudah memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan terkait persoalan ini,” lanjutnya.

 

Ellyas menyoroti potensi konflik kepentingan bila anggota DPRD merangkap sebagai konsultan di perusahaan tertentu.

 

“Yang jadi perhatian adalah potensi konflik kepentingan. Itu bisa memengaruhi fungsi pengawasan dan menimbulkan persepsi tekanan terhadap kebijakan publik,” jelasnya.

 

Ketua LSM WAPAR, H. Yusuf, hadir untuk memastikan proses berjalan dan laporan mendapat tindak lanjut. Ia juga ingin kepastian status S di perusahaan yang dilaporkan.

 

“Kami hanya ingin memastikan mekanismenya berjalan. Kami ingin kepastian apakah yang bersangkutan berinisial S sudah tidak aktif lagi di perusahaan,” ujarnya.

 

Laporan berangkat dari informasi persoalan ketenagakerjaan yang berkembang ke dugaan keterlibatan anggota legislatif sebagai konsultan perusahaan.

 

Sekretaris LSM WAPAR, Kurniadi, berharap proses berjalan terbuka dan sesuai aturan. Jika sudah ada pengunduran diri, ia meminta ada dokumen resmi sebagai dasar kepastian.

 

“Kami hadir memastikan regulasi dijalankan. Bila memang sudah mundur, kami harap ada dokumen resmi yang jadi dasar,” katanya.

 

Hingga berita ini ditulis, penanganan pengaduan masih di tahap klarifikasi dan pembahasan internal BK DPRD Kota Probolinggo. Belum ada keputusan final soal pelanggaran kode etik yang dilaporkan. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *