BOJONEGORO, BERITA MADAS – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro kini masuk radar pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban resmi mengajukan aduan pada 17 Juni 2026. Aduan itu terkait transaksi puluhan juta rupiah yang diduga dijadikan syarat pembebasan dua remaja.
Berdasarkan data tim pendamping hukum keluarga, insiden berawal dari penangkapan dua remaja berinisial Aji dan Kenzi di kawasan Alun-Alun Bojonegoro pada 17 Mei 2026. Keduanya bersama seorang perempuan berinisial Clara diamankan karena diduga terlibat perolehan barang yang disinyalir merupakan zat adiktif.
Kecurigaan terhadap prosedur penegakan hukum muncul setelah proses penangkapan. Keluarga menegaskan, Clara dilepaskan pasca penangkapan. Sementara Aji dan Kenzi justru dibawa keluar wilayah hukum Polres Bojonegoro menuju kediaman Kepala Desa Jugo, Kecamatan Sekaran, Lamongan.
Di lokasi itu diduga terjadi negosiasi transaksional antara oknum aparat dengan pihak keluarga. Informasi yang dihimpun menyebut adanya permintaan awal Rp60 juta yang kemudian ditawar menjadi Rp20 juta. Dana tersebut disebut sebagai syarat agar kedua remaja dibebaskan tanpa melalui prosedur hukum.
Dinamika baru muncul sehari setelah laporan ke Propam Polda Jatim. Pada 18 Juni 2026, pihak kepolisian diduga berupaya mengembalikan dana Rp20 juta di hadapan sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Desa Jugo. Namun keluarga korban menolak menerima uang itu.
Keputusan diambil untuk menitipkan dana ke Pemerintah Desa Jugo. Langkah ini dilakukan agar nominal tetap utuh dan sah sebagai barang bukti dalam proses investigasi internal kepolisian.
Peristiwa ini menyoroti urgensi pengawasan internal di tubuh Polri. Praktik “uang damai” atau penegakan hukum transaksional mencederai prinsip peradilan yang adil. Tindakan oknum tidak hanya merusak citra Polres Bojonegoro, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi upaya pembersihan institusi dari perilaku koruptif.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, pemerasan serta penyalahgunaan wewenang termasuk pelanggaran berat. Oknum yang terbukti dapat disanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena menurunkan kehormatan dan martabat Polri.
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, perbuatan oknum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jabatan.
*Pasal 423* mengatur pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar demi keuntungan pribadi.
*Pasal 421* mengatur penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang sewenang-wenang menyekat proses peradilan atau merugikan hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Bid Propam Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi terkait status pemeriksaan terlapor. Satresnarkoba Polres Bojonegoro maupun Polda Jatim juga belum merespons konfirmasi awak media.
Publik kini menantikan langkah tegas Polda Jatim. Transparansi dalam penanganan laporan ini menjadi ujian krusial bagi komitmen institusi menerapkan prinsip Presisi, Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan dalam melayani masyarakat. (Red)






