PROBOLINGGO , BERITA MADAS – Keluarga debitur almarhumah Farila mempertanyakan lambatnya proses klaim asuransi yang hingga kini belum memperoleh kepastian. Ahli waris, Alfandi Juli Pratama Supramu, menilai proses penanganan klaim yang berlangsung selama bertahun-tahun menunjukkan adanya dugaan kelalaian dan kurangnya tanggung jawab terhadap hak debitur.
Menurut keterangan pihak keluarga, pengajuan klaim asuransi yang berkaitan dengan almarhumah Farila telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini, ahli waris mengaku belum menerima kejelasan mengenai status klaim, tahapan penyelesaian, maupun hasil pengajuan yang telah disampaikan kepada pihak bank.
Alfandi mengaku telah berulang kali mendatangi Kantor BTN Probolinggo yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Ruko Nomor 249 Blok D-E, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dalam proses tersebut, ia berkomunikasi dengan salah satu staf yang disebut bernama Tri Bintang Gumelar.

Menurut pengakuan keluarga, pihak bank dinilai tidak memberikan pelayanan yang maksimal terhadap proses klaim yang diajukan. Ahli waris mengaku pernah diminta nomor telepon untuk memudahkan komunikasi, namun hingga kini tidak memperoleh tindak lanjut maupun informasi yang jelas mengenai perkembangan berkas yang diajukan.
Selain itu, keluarga debitur juga mengaku tidak pernah menerima bukti pengiriman dokumen klaim asuransi ataupun penjelasan mengenai posisi dan status berkas. Kondisi tersebut membuat ahli waris merasa dipingpong dan kesulitan memperoleh kepastian atas hak yang seharusnya mereka terima.
“Sudah bolak-balik datang ke kantor, tetapi belum ada kejelasan mengenai proses klaim yang kami ajukan. Klaim yang ditangani oleh saudara Tri Bintang Gumelar selaku pihak BTN hingga kini belum memberikan kepastian kepada kami,” ungkap Alfandi.
Ia menilai lambannya penanganan tersebut telah menyebabkan proses klaim terbengkalai selama bertahun-tahun. Menurutnya, tidak adanya kepastian, minimnya komunikasi, serta tidak adanya informasi resmi dari pihak bank merupakan bentuk pengabaian terhadap hak debitur dan ahli waris.

Alfandi juga mengaku sempat diarahkan untuk berkoordinasi dengan BTN Malang. Namun, pihak keluarga mengaku tidak diberikan alamat yang jelas maupun informasi mengenai pejabat atau petugas yang harus ditemui untuk menanyakan kelanjutan proses klaim tersebut.
“Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang ada kekurangan dokumen, sampaikan. Jika berkas sudah dikirim, tunjukkan bukti pengirimannya. Jangan sampai ahli waris terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian selama bertahun-tahun,” tegas Alfandi.
Keluarga debitur berharap pihak BTN segera memberikan penjelasan resmi mengenai status klaim asuransi almarhumah Farila serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan proses yang dinilai telah terlalu lama tertunda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTN Probolinggo maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan ahli waris. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi. (Syl)






