Mengurai Jerat Hukum Dugaan Pungli Seragam di SMKN 1 Kalitengah

Beritamadas.com, Lamongan – Sektor pendidikan kembali dihadapkan terhadap ujian integritas yang serius. Memasuki tahun ajaran baru.isu pungutan liar kembali mengemuka dipermukaan.sorotan mengarah terhadap SMKN 1 Kalitengah Kabupaten Lamongan.atas dugaan penarikan uang seragam sebesar Rp1.500.000 hingga Rp1.800.000 bagi siswa baru yang disinyalir diinisiasi oleh oknum pendidik.

Isu memicu gelombang kritik dari pengamat kebijakan publik serta wali murid. Di tengah komitmen pemerintah untuk mendemokratisasi akses pendidikan melalui pembebasan biaya wajib.komersialisasi atribut sekolah seperti seragam dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai keadilan sosial.

Permendikbud No. 50 Tahun 2022.Regulasi secara eksplisit mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pasal dalam aturan mempertegas bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah dilarang keras mewajibkan atau mengondisikan pembelian seragam di sekolah atau koperasi sekolah saat penerimaan siswa baru.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.Atasan hukum melarang Komite Sekolah baik secara perseorangan maupun kolektif.untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua walinya. Komite hanya diperbolehkan melakukan bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat secara nominal maupun waktu.

Perspektif KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023.
Apabila penarikan uang seragam dilakukan dengan unsur paksaan.intimidasi psikologis misalnya ancaman anak tidak mendapatkan bangku atau dikucilkan.atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur sipil pendidik.tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar.

Dalam KUHP Baru (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023) tindakan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu diatur secara ketat.Pasal 605 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun.Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta menerima atau memotong pembayaran terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

jika oknum guru atau pihak sekolah memanipulasi kedudukannya untuk melakukan pemerasan terhadap wali murid.pelanggaran berpijak terhadap Pasal 482 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru ancaman hukumannya bisa jauh lebih berat tergantung terhadap delik materiil yang terbukti di persidangan.

Perkara di SMKN 1 Kalitengah menjadi ujian bagi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (yang membawahi jenjang SMA/SMK) serta Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lamongan. Publik mendesak investigasi yang transparan akuntabel dan bebas dari intervensi.

Jika dugaan terbukti.sanksi tidak boleh terhenti terhadap teguran administratif atau pengembalian uang. Penegakan hukum yang tegas tanpa tebang pilih merupakan satu satunya instrumen untuk memberikan efek jera.sekaligus mengembalikan marwah institusi pendidikan sebagai laboratorium moral dan peradaban bangsa bukan sebagai ladang komodifikasi ekonomi terstruktur.redaksi Beritamadas.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *