KEDIRI | BERITA MADAS – Dewan Pimpinan Cabang LSM KPK Nusantara Kediri Raya menegaskan komitmennya untuk ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. (25/08/2026).
Hal tersebut sejalan dengan Amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 14. Tahun 2018.Tentang Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam PP tersebut Pemerintah memberikan Ruang dan pengakuan kepada masyarakat dan organisasi masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan, pengawasan, pelaporan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa keberadaan LSM merupakan mitra setrategis Pemerintah dalam dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. KPK Nusantara hadir bukan untuk gaduh. Kami hadir untuk mengawal, mengawasi dan mendampingi. Jika menemukan Indikasi penyimpangan, kami akan menempuh jalur yang sesuai aturan , mulai dari klarifikasi, pelaporan, hingga koordinasi dengan APH” ujarnya.
Bentuk Peran Serta Lsm KPK Nusantara Di Lapangan:
- Pencegahan: Melakukan sosialisasi, dan edukasi anti korupsi kepada masyarakat dan perangkat desa.
- Pengawasan:memantau penggunaan anggaran dana desa, bansos dan program Pemerintah lainya.
- Pelaporan : menyampaikan informasi/Data kepada Aparat Penegak Hukum apa bila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
- Pendampingan: memberilan pendampingan Hukum dan Advokasi kepada masyarakat.
DPC LSM KPK Nusantara berharap Sinergi dengan pemerintah daerah, Ba kesbangpol, APH, Dan seluruh elemen masyarakat dapat terus terjalin, dengan begitu, Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas Negara, tetapi juga menjadi gerakan bersama seluruh rakyat.
“Korupsi adalah musuh bersama, mari kita jaga uang rakyat, jaga amanah dan wujudkan Indonesia yang adil dan makmur, ” pungkasnya. (Burhanudin)






