Surabaya, Beritamadas 24 Desember 2025 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880, naik Rp140.895 atau 6,11 persen dari UMP 2025 yang mencapai Rp2.305.985. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Keputusan ini bertujuan melindungi kesejahteraan pekerja dari ketidakseimbangan pasar kerja, sambil menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi daerah. Gubernur Khofifah menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP atau menurunkan upah pekerja yang telah menerima lebih tinggi dari ketentuan tersebut, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, dan akan menjadi acuan jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum ditetapkan di daerah tertentu.
Kenaikan UMP ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja se-Jawa Timur, mendukung pertumbuhan ekonomi provinsi yang berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional. Khofifah menyatakan penetapan dilakukan melalui formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan rekomendasi tripartit. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menekan kemiskinan dan mendorong produktivitas tenaga kerja.
Redaksi








