Lamongan, BERITAMADAS – Polsek Kalitengah, Polres Lamongan, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan. Pada Jumat (6/2/2026) lalu, personel Kanit Samapta beserta anggota jaga berhasil mengamankan 10 botol miras jenis arak ilegal senilai 15 liter dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Kalitengah. Razia ini menjadi bukti nyata pengawasan ketat Polsek Kalitengah terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dilarang Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
Patroli harkamtibmas yang digelar sekitar pukul 15.30 WIB itu berawal dari informasi masyarakat tentang penjualan miras di warung milik Sdr. Khasinu (55), warga Dsn. Katepang, Desa Ketapang Telu, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Tim langsung menindaklanjuti, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, serta mengonfirmasi temuan 10 botol arak sebagai barang bukti (BB). Identitas pemilik dicatat, dan BB diamankan ke Polsek Kalitengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini dasar hukumnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2) Perda Lamongan No. 16/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kapolsek Kalitengah AKP Heri Prasetyo Wibowo menegaskan,
“Patroli intensif seperti ini akan terus digencarkan menjelang Ramadhan untuk menciptakan lingkungan aman dan bersih dari miras ilegal. Kami mengajak masyarakat Kalitengah aktif melaporkan pelanggaran serupa demi ketertiban bersama.” Ujarnya
Redaksi Gaguk








