Warga Desa Ranon Protes Klaim Perhutani atas Lahan Garapan, Minta Pemerintah Buka Data dan Mediasi

PROBOLINGGO – Polemik keabsahan tanah yang diklaim milik Perhutani kian memanas. Sejumlah warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menyampaikan protes terkait status lahan yang selama ini mereka kelola turun-temurun. Warga keberatan setelah muncul klaim bahwa lahan tersebut merupakan aset Perhutani.

 

Persoalan ini kini berkembang hingga warga mengirim surat pengaduan ke Bupati dan melapor ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Mereka meminta kejelasan serta pengawasan atas penanganan kasus, karena lahan sengketa itu tercatat sebagai milik masyarakat Desa Ranon. Buktinya ada di buku kerawangan desa. Warga juga menyoroti keterlibatan oknum perangkat desa yang dinilai tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam penanganan kasus ini.

 

Menurut warga, lahan sengketa sudah dikelola bertahun-tahun dan jadi sumber penghidupan keluarga. Namun belakangan muncul klaim kepemilikan dari Perhutani yang memicu keresahan.

 

Didampingi Ormas Squad Nusantara Probolinggo, warga meminta transparansi soal dasar hukum dan dokumen yang jadi landasan klaim Perhutani. Mereka juga mendesak pemerintah daerah turun tangan memediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

 

“Kami hanya mempertanyakan dasar Perhutani menganggap tanah itu masuk wilayahnya. Bukti autentiknya jelas ada di dokumen Letter C. Dengan kata lain tanah ini berada di wilayah Desa Ranon,” ujar salah satu warga.

 

Hal senada disampaikan Kepala Desa Ranon, Sirrahum. Ia menegaskan secara administrasi lahan itu masuk wilayah desanya dan punya bukti otentik di buku kerawangan. “Tanah yang dipersoalkan legalitas administrasinya masuk Desa Ranon. Kami punya bukti otentik di buku kerawangan desa,” tegas Kades.

 

Lebih lanjut Sirrahum menambahkan, warga hanya ingin kepastian hukum. “Jika memang tanah negara yang dikelola Perhutani, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Tapi kalau masuk wilayah desa dan selama ini dikelola masyarakat, maka hak-hak warga juga harus dihormati,” ujarnya.

 

Ketegangan bermula Desember 2024 lalu, saat warga menebang pohon sengon di lahan garapannya. Ironisnya, Polsek Pakuniran, Perhutani, LMDH Pancoran Mas yang berkedudukan di Desa Gunggungan Kidul, dan Sekdes Gunggungan Kidul justru menyita kayu tebangan itu. Alasannya, warga dianggap menebang kayu ilegal di tanah Perhutani.

 

Kayu hasil tebangan dibawa ke Mapolres Probolinggo. Warga memprotes karena sengon itu ditanam di lahan milik mereka sendiri.

Ketua DPC Ormas Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono yang diberi kuasa mendampingi warga, menyesalkan langkah aparat penegak hukum. Ia menilai Polsek gegabah mengambil kebijakan yang merugikan warga Desa Ranon. “Tindakan kepolisian tidak mengedepankan penelusuran lebih mendalam terkait keberadaan tanah tersebut. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegas Bambang.

 

Mirisnya, saat ditanya dasar penyitaan, pihak kepolisian tak bisa menunjukkan data akurat.

 

Atas dasar itu, warga bersama Squad Nusantara menyampaikan surat keberatan ke Bupati Probolinggo dan mengadukan ke Inspektorat. Mereka berharap Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah memantau proses administrasi dan keterlibatan pegawai yang secara logika bukan wewenangnya, seperti Sekdes Gunggungan Kidul. Pengaduan diterima langsung Kepala Inspektorat, Imron Rosyidi, Rabu (03/06/2026).

Imron menyatakan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan turun ke lapangan untuk mencari titik terang legalitas lahan. “Pengaduan ini akan kita tindaklanjuti untuk turun ke lapangan guna menemukan titik terang menyangkut legalitas lahan yang disengketakan. Apalagi di dalamnya ada aparat pemerintah desa yang ikut menangani. Kita akan kroscek sejauh mana keterlibatan perangkat desa ini,” ujar Imron.

 

Sengketa warga dengan Perhutani bukan kali pertama terjadi di Pakuniran. Beberapa kasus serupa pernah mencuat dan jadi perhatian publik. Warga meminta Pemkab Probolinggo, BPN, pemerintah desa, dan Perhutani duduk bersama melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan batas wilayah dan status kepemilikan.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak terkait diharapkan memberi penjelasan resmi agar tidak muncul informasi simpang siur. Warga Desa Ranon menegaskan akan terus memperjuangkan haknya lewat jalur sah dan mengedepankan dialog. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *