CILEGON — PT Mitsubishi Chemical Indonesia (MCCI) yang berlokasi di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, diduga mengalami kebocoran yang memicu kepanikan warga sekitar. Insiden tersebut ditandai dengan munculnya asap putih tebal dan bau kimia menyengat yang tercium hingga ke lingkungan pemukiman.
PT MCCI merupakan pabrik petrokimia yang memproduksi Purified Terephthalic Acid (PTA) dan Polyethylene Terephthalate (PET). Kedua bahan ini digunakan sebagai material dasar industri tekstil, seperti serat dan benang polyester, serta bahan baku pembuatan botol plastik dan kemasan makanan dan minuman.
Warga dilaporkan panik dan berhamburan keluar rumah saat kejadian berlangsung. Peristiwa ini mengingatkan pada ledakan di pabrik yang sama pada 2022, yang saat itu dipicu oleh perbedaan tekanan pada pipa mesin reaktor menuju tabung kristalisator.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten sekaligus Koordinator Koalisi Lembaga Banten, Aminudin, mendesak sejumlah instansi pemerintah untuk segera turun tangan.
“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Banten, serta Dinas Ketenagakerjaan untuk segera datang ke lokasi mengecek sistem keamanan, dokumen izin, dan riwayat kejadian,” ujarnya di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Cipete, Kota Serang.
Aminudin juga meminta agar operasional pabrik dihentikan sementara hingga dinyatakan aman. Selain itu, ia mendesak dilakukan pengukuran kadar zat kimia di udara dan air tanah, serta pendokumentasian kerusakan lingkungan. Pihak perusahaan, kata dia, harus dipanggil untuk memberikan keterangan dan melakukan perbaikan menyeluruh.
“Jika tidak ada tindakan dari instansi terkait, ini jelas indikasi pembiaran terhadap PT MCCI. Dampaknya selama ini hanya merugikan warga Cilegon dan pengguna jalan nasional di wilayah Banten, baik pengendara roda empat maupun roda dua,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Badan Pengawas Tenaga Kerja dan Keselamatan RI, Pimpinan KPK RI, serta Komisi IV DPR RI bidang Lingkungan Hidup apabila pemerintah Provinsi Banten tidak mengambil tindakan tegas. (Red)








