Pansus I DPRD Probolinggo Sempurnakan Raperda Pariwisata Agar Selaras dengan UU Baru

PROBOLINGGO — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penyempurnaan regulasi ini dinilai mendesak agar selaras dengan dinamika sektor pariwisata dan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat nasional.

Anggota Pansus I dari Fraksi PKB, Ning Dana, menjelaskan revisi diperlukan karena naskah awal raperda telah melalui uji publik jauh sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan.

“Naskah awal sempat diuji publik beberapa tahun lalu, saat UU yang baru belum terbit. Sementara regulasi pusat yang baru lahir pada 2025. Karena itu, wajar dan wajib ditambahkan pasal maupun bab baru agar seluruh muatannya selaras dengan aturan nasional,” ujar Ning Dana, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, penyelarasan ini bukan sekadar urusan administratif. Sektor pariwisata berkaitan langsung dengan penggerak ekonomi masyarakat, perluasan lapangan kerja, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ning Dana, Perda Kepariwisataan nantinya harus menjadi payung hukum yang kokoh dan jelas arahnya. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar dalam merencanakan, mengembangkan, dan mengelola potensi wisata Kota Probolinggo secara berkelanjutan dan berdaya saing.

“Aturan ini menyentuh semua aspek. Dampaknya langsung terasa pada perekonomian masyarakat dan nilai tambah bagi pemerintah daerah melalui PAD. Semua harus tertata rapi dalam satu aturan yang sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya aspek pengawasan dan implementasi. Jangan sampai peraturan ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan tanpa dijalankan.

“Kami ingin memastikan aturan ini berjalan maksimal. Proses penyusunan hingga pengesahan tidak boleh sia-sia. Niatnya, setelah sah, penegakannya nyata demi kemajuan daerah,” tambahnya.

Ning Dana berharap regulasi baru ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam memaksimalkan potensi wisata Probolinggo sebagai kota transit yang terus berkembang. Ia menekankan perlunya peningkatan fasilitas dan kenyamanan bagi pengunjung.

“Harapannya, Perda ini membuat Kota Probolinggo lebih baik di sektor pariwisata. Karena posisi kita strategis sebagai kota transit, sarana dan prasarana penunjang perlu ditingkatkan. Semua akan kita atur dan perkuat melalui peraturan daerah ini,” pungkasnya. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *