DPRD Probolinggo Sidak Pendirian Swalayan, Pastikan Jarak Minimal 500 Meter dari Usaha Kecil Dipatuhi

PROBOLINGGO — Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengawal ketat pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat. Komitmen itu ditunjukkan melalui rapat koordinasi di Ruang Sidang Utama Komisi I, Senin (25/5/2026), yang dilanjutkan inspeksi mendadak ke lokasi rencana pendirian swalayan bersama Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo.

 

Sidak dilakukan menyusul polemik rencana pendirian salah satu unit toko swalayan yang dinilai perlu ditinjau ulang kesesuaiannya dengan regulasi daerah. Fokusnya ada pada ketentuan batas jarak pendirian terhadap usaha mikro, toko kelontong, dan pasar rakyat yang sudah beroperasi lebih dulu.

 

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan keberadaan toko swalayan modern wajib memperhatikan keberlangsungan ekonomi pelaku usaha kecil. Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2019 bukan hanya mengatur tata letak dan izin usaha, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan bagi pedagang kecil agar tidak tergeser oleh pasar modern.

 

“Seluruh jenis toko swalayan, baik minimarket, supermarket, maupun hypermarket, wajib memenuhi ketentuan jarak minimal 500 meter dari usaha mikro atau toko kelontong yang sudah ada. Ini aturan jelas dan harus dipatuhi,” tegas Zainul saat keterangan pers.

 

Ia menjelaskan, rekomendasi teknis pendirian swalayan tersebut sebenarnya sudah diterbitkan DKUP sejak 2024. Namun, sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Perda.

 

“Kami ingin memastikan rekomendasi itu sudah selaras dengan peraturan daerah. Karena itu kami turun langsung ke lokasi untuk mendapatkan kepastian hukum dan kebenaran data,” ujarnya.

 

Zainul menambahkan, rekomendasi DKUP merupakan syarat substantif dalam proses penerbitan izin usaha. DPRD tidak ingin proses perizinan berjalan tanpa kajian mendalam, akurat, dan sesuai aturan. Jika hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian, DPRD akan merekomendasikan agar rekomendasi DKUP dikaji ulang dan disesuaikan dengan isi Perda.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat bawah. Kehadiran toko modern memang diperlukan, tetapi tidak boleh mematikan pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan.

 

“Prinsipnya sederhana: jangan sampai toko modern berkembang pesat, sementara toko kelontong milik masyarakat justru gulung tikar. Keseimbangan ini yang harus kita jaga,” katanya.

 

Hingga kini, Komisi I belum mengambil kesimpulan akhir karena proses pengukuran teknis dan kajian di lapangan masih berjalan. Sebagai langkah awal, DPRD meminta proses pembangunan maupun operasional terkait izin tersebut dihentikan sementara hingga hasil kajian komprehensif selesai.

 

Setelah rapat, tim gabungan DPRD dan DKUP langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran jarak secara presisi. Sidak bertujuan memverifikasi kondisi riil, termasuk memetakan keberadaan toko kelontong dan usaha mikro di sekitar lokasi rencana pembangunan swalayan.

 

Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, menjelaskan rekomendasi yang diterbitkan pihaknya telah mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2019. Salah satu syarat pendirian supermarket adalah jarak minimal 1.000 meter antar pasar rakyat. Berdasarkan data awal, lokasi rencana pendirian supermarket dinilai sudah memenuhi syarat tersebut.

 

“Jarak antara Pasar Baru dan Pasar Monas mencapai sekitar tiga kilometer, jadi syarat itu sudah terpenuhi,” jelas Slamet.

 

Ia menambahkan, definisi pasar rakyat memiliki kriteria teknis tersendiri, mulai dari jumlah pedagang minimal 200 orang, luas area, hingga fasilitas pendukung. Tidak semua tempat jual beli bisa dikategorikan sebagai pasar rakyat.

 

Slamet mengakui aspek pengukuran jarak terhadap toko kelontong dan usaha mikro di sekitar lokasi belum dilakukan rinci dalam rekomendasi awal. Hal inilah yang kini menjadi fokus verifikasi dalam sidak bersama DPRD.

 

DKUP, kata Slamet, hanya bertugas memberi rekomendasi teknis berdasarkan permohonan dan data yang masuk. Sementara penerbitan izin usaha tetap menjadi kewenangan dinas perizinan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis, termasuk analisis dampak lalu lintas, terpenuhi.

 

Komisi I DPRD Kota Probolinggo berharap hasil kajian dan verifikasi ini menjadi dasar pengambilan keputusan yang objektif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan toko kelontong. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *