SERANG | BERITA MADAS — Proyek Pengendalian Banjir Sungai Cibanten di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Cijung Cidurian (BBWSC3) kini diwarnai dugaan ketidakwajaran anggaran yang mencolok dan potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dua surat jawaban resmi dari pihak BBWSC3 dinilai tidak tuntas, hanya berisi pernyataan umum tanpa bukti pendukung sah, sehingga Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)–Nusantara Banten menuntut keterbukaan penuh dalam batas waktu 5 hari kerja, disertai peringatan akan penindakan hukum jika diabaikan. Senin, (14/09/2026).
Anggaran Galian Tanah Jauh Melampaui Harga Pasar: Potensi Kerugian Negara Mencapai Miliar
Data rinci yang dihimpun menunjukkan proyek ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp.21,565 miliar untuk pekerjaan galian tanah seluas 5 hektar dengan volume sekitar 120.000 meter kubik. Perhitungan sederhana menunjukkan biaya satuan galian mencapai Ratusan Ribu per meter kubik — angka yang nyaris tinggi dari harga pasar wajar yang umum berlaku di wilayah Banten dan sekitarnya, yaitu berkisaran puluhan ribu per meter kubik (sudah mencakup biaya pengerukan, pengangkutan, hingga pembuangan akhir yang sah).
Selisih harga yang tidak wajar ini mencapai hampir Ratusan Ribu per meter kubik, sehingga total kerugian atau pemborosan anggaran negara yang terindikasi bisa menembus angka lebih dari miliaran. Ini bukan sekadar perbedaan harga, melainkan dugaan kuat penyimpangan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pelaksanaan kontrak yang merugikan keuangan negara.

Ketidakjelasan Status Lahan & Lokasi Pembuangan: Tanpa Bukti Sah, Proyek Rawan Pelanggaran
Selain masalah harga yang mencurigakan, LSM KPK–Nusantara juga menyoroti keburamannya aspek hukum dan administrasi proyek:
– Status lahan seluas 5 hektar tempat pelaksanaan pekerjaan belum didukung dokumen kepemilikan atau hak pakai yang sah dan dapat diverifikasi.
– Lokasi pembuangan material galian ratusan ribu meter kubik juga tidak jelas; klaim bahwa lahan pembuangan milik BBWS belum disertai bukti tertulis yang sah.
Dalam surat balasan resmi yang dikirimkan kepada BBWSC3, LSM KPK–Nusantara meminta penyerahan dokumen lengkap dan terverifikasi: rincian perhitungan resmi HPS, salinan utuh dokumen kontrak kerja, peta lokasi bersertifikat, bukti sah kepemilikan lahan proyek maupun lahan pembuangan, serta dokumen pembayaran yang transparan dan berurutan.

Dugaan Dasar Hukum yang Dilanggar: Sanksi Bagi Pelaksana, Kontraktor, hingga Pihak Pengawas
Pihak LSM menegaskan bahwa ketidakwajaran harga, ketidakjelasan administrasi, serta penolakan keterbukaan data merupakan pelanggaran langsung terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
– Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — Pasal 3 dan Pasal 13 mewajibkan penyelenggara negara bersifat transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepatuhan pada aturan serta keadilan, serta dilarang melakukan pemborosan keuangan negara.
– Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara — Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 16 menegaskan bahwa anggaran negara harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Penyusunan HPS yang tidak sesuai harga pasar wajar merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
– Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Mengatur hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas, serta kewajiban instansi pemerintah memberikan akses data yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Informasi terkait anggaran, pelaksanaan, dan kinerja proyek pembangunan negara merupakan informasi publik yang wajib diberikan secara lengkap dan terbuka tanpa hambatan.
– Ketentuan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UU No. 20 Tahun 2018) — Pelaksanaan proyek harus sesuai kontrak, harga satuan wajar, serta tidak boleh ada ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi.
sebagaimana Sanksi perundang undangan:
– Bagi Kontraktor Pelaksana: Dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan kontrak sepihak, pencantuman dalam Daftar Hitam (Daftar Penyedia Barang/Jasa Dilarang) sehingga dilarang mengikuti tender pemerintah seumur hidup atau dalam jangka waktu tertentu, pengenaan denda kontrak, hingga tuntutan penggantian kerugian negara secara perdata.
– Bagi Pihak Pengelola & Pengawas (PKK/PPK/Pengawas): Dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembebasan dari tugas, hingga tuntutan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau persekongkolan yang merugikan negara sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jalan Hukum Terbuka: Lapor Inspektorat, Kejaksaan, BPK Hingga Komisi Informasi

“Jangan menjawab sekadar kalimat klise ‘sesuai aturan’ tanpa melampirkan bukti yang bisa diperiksa secara terbuka dan mandiri. Transparansi bukanlah permohonan belas kasihan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Aminudin, Ketua DPD LSM KPK–Nusantara Banten dengan nada tegas.
Pihaknya telah menetapkan tenggat waktu 5 hari kerja bagi BBWSC3 untuk memenuhi seluruh permintaan data dan dokumen. Jika diabaikan atau dijawab secara tidak memuaskan, langkah hukum dan pengawasan lanjut akan segera diambil:
1. Pelaporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR;
2. Penyerahan laporan dugaan tindak pidana ke Kejaksaan Tinggi Banten;
3. Permintaan pemeriksaan dan audit investigatif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
4. Pengaduan pelanggaran keterbukaan informasi ke Komisi Informasi Pusat;
5. Kemungkinan digelar aksi damai dan gerakan pemantauan publik yang melibatkan elemen masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang mendalam maupun jawaban substantif dari pihak BBWSC3 terkait tuduhan penyimpangan harga dan ketidakjelasan status lahan tersebut. Masyarakat diminta tetap waspada dan mengawal setiap proses penggunaan uang rakyat. (Aminudin)






