Terkait Dugaan Pungli PTSL Lamongan, Kades Dan Pokmas Brengkok Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Diperiksa Kejari Lamongan

LAMONGAN|BERITA MADAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memeriksa Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada Selasa, 15 September 2026.

 

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan kedua pihak mendatangi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lamongan. Penyidik melakukan pemeriksaan secara terpisah. Ketua Pokmas terlihat masuk terlebih dahulu ke ruang penyidikan, disusul kemudian oleh Kepala Desa Brengkok untuk dimintai keterangan.

 

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, membenarkanTerkait agenda pemeriksaan tersebut. “Iya benar, pemanggilan itu klarifikasi terkait dengan tindak lanjut atas laporan pengaduan terkait dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok,” ujar Fajar.

 

Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan pihak-pihak terkait. Sebelum memanggil terlapor, jaksa penuntut umum sudah memeriksa pihak pelapor dan sejumlah saksi dari warga setempat.

 “Hari ini jadwal panggilan yakni kepala desa dan ketua pokmasnya. Keterangan mereka akan dicocokkan dengan informasi dari pelapor dan saksi agar kami mendapat gambaran utuh”, Pungkas Erfan.

 

Proses pemanggilan dan klarifikasi ini belum dapat dimaknai sebagai penetapan adanya tindak pidana atau kesalahan hukum terhadap pihak yang diperiksa.

 

Meski proses hukum terus berjalan, Kejari Lamongan menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses klarifikasi ini dilakukan untuk menguji kebenaran aduan masyarakat dan belum masuk pada penetapan status hukum tindak pidana, dan selama proses penanganan pengaduan berlangsung.

 

Dengan demikian, perkembangan penanganan dugaan pungli PTSL di Desa Brengkok masih berada pada tahap klarifikasi. Keterangan dari para pihak menjadi bagian dari proses Kejari Lamongan dalam mendalami pengaduan yang disampaikan masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Desa Brengkok, H. Nuriyadi, memilih bungkam dan menghindari kejaran awak media. Ia terlihat keluar dari gedung kejaksaan sekitar pukul 15.47 WIB. Saat dihampiri awak media yang telah menunggu sejak siang, ia tampak Bergegas tergesa-gesa (Menghiraukan) dan langsung menuju kendaraannya dan enggan memberikan penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan.

“Sudah, sudah, nanti saja,” ujar Nuriyadi.

Singkat sebelum bergegas meninggalkan halaman Kejaksaan Negeri Lamongan.

(Prananda)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *