PROBOLINGGO – Rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo pada Senin pagi, (18/5/2026), membahas dua agenda penting sekaligus. Agenda tersebut meliputi penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta penyampaian Pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD.
Hadir dalam sidang di ruang utama DPRD, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, serta Wakil Ketua DPRD Abdul Mujib dan Santi Wilujeng Prastyani.
Dua Raperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan eksekutif dalam sidang ini adalah Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sidang ini merupakan lanjutan dari penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota pada 7 Mei 2026, serta rapat penyusunan Pemandangan Umum dan Pendapat Wali Kota yang berlangsung pada 11 Mei 2026.

Dalam sidang, keenam fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL. Setelah itu, Wali Kota menyampaikan pendapat resmi pemerintah atas dua Raperda inisiatif dewan.
Wali Kota Aminuddin menjelaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi forum komunikasi antara eksekutif dan legislatif terkait tiga Raperda: Penataan PKL, Kesejahteraan Sosial, dan Pariwisata. Proses selanjutnya akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) dengan melibatkan tim akademik dari para ahli hingga tahap uji publik bersama masyarakat.
“Pembahasan akan melalui tahapan pembentukan raperda. Setelah Pansus dibentuk, pembahasan dilengkapi dengan kajian akademik dari para ahli dan melibatkan masyarakat melalui uji publik. Setelah semua tahapan selesai, barulah raperda ditetapkan,” ujarnya.
Terkait pengembangan pariwisata, dr. Aminuddin menyebut Kota Probolinggo memiliki potensi hingga 76 destinasi wisata baru. Ia menekankan pentingnya penguatan tiga komponen utama pariwisata melalui konsep *3S*: _service_ atau pelayanan, _show_ atau pertunjukan, dan _souvenir_ atau oleh-oleh.
“Pertama, kita harus menghadirkan pelayanan prima melalui kerja sama dengan pemerintah, swasta, maupun daerah lain. Kedua, menghadirkan atraksi atau pertunjukan yang menarik di destinasi wisata. Ketiga, menyediakan souvenir khas agar wisatawan bisa membeli produk lokal dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD berharap Pansus dan Pemerintah Kota dapat menyusun raperda yang benar-benar aplikatif dan bisa dijalankan di lapangan.
“Kami ingin regulasi ini bukan sekadar turunan aturan pusat atau raperda wajib dibuat, tetapi benar-benar sesuai kebutuhan Kota Probolinggo. Tujuannya agar penataan pedagang kaki lima lebih tertata dan berdampak pada kesejahteraan mereka,” kata Ketua DPRD. (Syl)






