PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Senin 8 Juni 2026.
Paripurna dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri anggota dewan, unsur Pemkot Probolinggo, serta tamu undangan. Dalam rapat itu, tiap Pansus memaparkan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi Raperda yang sudah dibahas mendalam bersama eksekutif dan pemangku kepentingan.
Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menyebut seluruh Pansus telah menyampaikan rekomendasi dan catatan penting.
“Hasil dari Pansus I, Pansus II, dan Pansus III semuanya sudah disampaikan. Khusus Pansus II memang banyak penyempurnaan, baik di bagian konsideran maupun batang tubuh Raperda. Itu sudah kami tuangkan dalam draft rekomendasi pada paripurna hari ini,” ujar Muchlas Kurniawan.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya setelah paripurna adalah pengiriman rekomendasi dan naskah Raperda ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk difasilitasi sesuai aturan.
“Setelah paripurna selesai, rekomendasi dari Pansus akan dikirim ke Biro Hukum Pemprov Jatim untuk difasilitasi. Kalau hasil fasilitasi sudah turun, Pansus akan menyempurnakan lagi. Setelah itu dilakukan finalisasi sampai jadi Perda Kota Probolinggo,” jelasnya.
Menurut Muchlas, fasilitasi itu tahapan penting. Tujuannya memastikan substansi Raperda selaras dengan peraturan di atasnya dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dengan disampaikannya laporan Pansus ini, DPRD berharap seluruh Raperda yang dibahas segera disahkan jadi Perda. Regulasi tersebut diharapkan memberi kepastian hukum dan mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat Kota Probolinggo. (Syl)






