Lamongan, BERITAMADAS 9 Januari 2026 – Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SKSA di Kecamatan Mantup, Dusun Glugu, Desa Mantup, Kabupaten Lamongan semakin memanas. Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan melakukan pemeriksaan dan audiensi di pabrik pada 7 Januari 2026, dihadiri warga serta perangkat desa. Namun, ironisnya, awak media dilarang masuk oleh satpam pabrik saat mencoba mengonfirmasi fakta. Bahkan, kuasa hukum masyarakat terdampak juga ditolak mentah-mentah!

“Saya tidak diperkenankan masuk oleh pihak pabrik, padahal saya sah mendapatkan kuasa dari beberapa korban akibat dugaan limbah pabrik PT SKSA yang mengandung bau sangat menyengat,” ujar Imam kuasa hukum masyarakat.
Lebih mencengangkan lagi, kliennya mengungkap adanya oknum pemerintah desa Mantup yang menyatakan,
“Apabila ada kuasa hukum, tidak perlu saya.” Ujarnya
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara tegas mewajibkan Kepala Desa untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. Ketentuan ini menjadikan kepala desa bertanggung jawab penuh hadir dan memfasilitasi mediasi konflik warga.

Dan perbuatan yang tidak memperbolehkan awak media masuk ke dalam pabrik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur larangan menghalangi tugas jurnalistik pada Pasal 18 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) yaitu hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa penyensoran atau pelarangan—dapat dipidana.
Sanksi Pidana
Pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Sanksi ini ditegakkan untuk melindungi kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pada 8 Januari 2026, awak media bertemu Kepala Desa Mantup dan Kepala Dusun Glugu. Di balai Desa Mantup untuk konfirmasi .

“Tujuan mediasi itu antara masyarakat dengan pemerintah desa. Keluhannya di mana untuk dimasukkan ke pabrik, tapi kalau ada pihak ketiga, saya nggak mau,” tegas Mustofa Kepala Desa Mantup.
Senada dengan ini Kepala Dusun Glugu menambahkan,
“Kalau menggunakan kuasa hukum, harusnya koordinasi dulu ke pemerintah desa. Itu kan tanpa koordinasi, mas, kalau masyarakatnya pakai kuasa hukum.” Ujar mulyadi Kasun glugu
Dilanjut konfirmasi ke pak ilyas Camat Mantup menanggapi dengan janji pengawalan.
“Untuk perkara ini, kami akan terus mengawal, mas. Dan untuk pemerintah desa Mantup, kami akan lakukan pembinaan,” Pungkasnya
Kasus ini mencerminkan kegagalan mediasi yang transparan dan inklusif. Warga Mantup menuntut keadilan, diduga limbah berbau menyengat yang merusak lingkungan dan kesehatan harus diusut tuntas! Apakah PT SKSA akan terus menutup akses informasi? Dan mengapa pemerintah desa ogah libatkan kuasa hukum warga?
Redaksi MAKRUF








