LAMONGAN, Beritamadas.com – Dugaan penyimpangan tata kelola bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar di wilayah Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi sorotan. Persoalan tersebut disebut telah dilaporkan ke Polsek Paciran, tetapi pelapor menilai belum ada penanganan yang memadai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan persoalan tata kelola Bio Solar itu perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan distribusi, penyalahgunaan peruntukan, atau bentuk pelanggaran lain.
Hingga Kamis (22/10/2026), belum tersedia keterangan terverifikasi mengenai nomor laporan, kronologi lengkap, pihak yang dilaporkan, maupun perkembangan penanganan perkara. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Apabila laporan telah diterima, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjutnya sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi penanganan laporan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Polsek Paciran diharapkan memberikan penjelasan mengenai status laporan, langkah yang telah dilakukan, serta kendala apabila memang terdapat hambatan dalam proses penanganan.
Di sisi lain, pihak yang diduga terkait juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Penelusuran fakta secara objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi Bio Solar agar penyalurannya sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.





