Dugaan Praktik Percaloan Mencuat di Area Samsat Lumajang, Wajib Pajak Keluhkan Biaya Tambahan Rp420 Ribu

LUMAJANG | BERITA MADAS — Dugaan praktik percaloan kembali mencuat di sekitar Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang. Seorang wajib pajak berinisial AG (35) mengaku mengalami pembengkakan biaya saat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua.

AG mengeluhkan adanya biaya tambahan yang menurutnya tidak sesuai dengan nominal resmi yang tercantum pada lembar notis pajak. Dalam proses pengurusan tersebut, AG menyebut harus mengeluarkan biaya ekstra sebesar Rp420.000 di luar kewajiban pembayaran yang tertera dalam dokumen resmi.

Persoalan bermula ketika AG mencoba mengurus sendiri perpanjangan STNK kendaraannya. Saat proses pemeriksaan fisik, kendaraan tersebut tidak dihadirkan ke lokasi Samsat sehingga pengurusan mengalami kendala dan tidak dapat dilanjutkan melalui prosedur mandiri.

Menurut keterangan AG, dirinya kemudian memilih menggunakan jasa pihak ketiga atau biro jasa setelah mengalami hambatan tersebut. Setelah menggunakan jasa tersebut, proses pengurusan disebut berjalan lebih lancar dan berkas dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat.

Namun, kemudahan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai besarnya biaya tambahan yang harus dikeluarkan. AG menyebut biaya ekstra yang dibayarkan mencapai Rp420.000, sementara nominal kewajiban pajak kendaraan telah tercantum secara resmi pada lembar notis pajak.


Keluhan tersebut juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas percaloan yang tidak hanya dilakukan oleh pihak biro jasa. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, sejumlah pihak yang berada di sekitar area pelayanan, termasuk oknum yang berkaitan dengan layanan cek fisik maupun fotokopi, disebut-sebut turut menawarkan bantuan pengurusan kendaraan dengan imbalan biaya tertentu.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di area dalam maupun luar KB Samsat Lumajang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kondisi seperti ini menjadi sorotan karena hambatan prosedural, salah satunya kendaraan yang tidak dibawa ketika pemeriksaan fisik, berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menawarkan jalur pengurusan melalui jasa perantara dengan biaya tambahan.

Jika benar terjadi, praktik semacam ini tentu berpotensi merugikan masyarakat, khususnya wajib pajak yang sebenarnya ingin menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan secara mandiri sesuai prosedur resmi.

Selain persoalan dugaan biaya tambahan, AG juga menyampaikan keluhan mengenai pelayanan di beberapa bagian kantor Samsat Lumajang yang dinilai kurang memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Keluhan tersebut antara lain diarahkan pada Loket 1 bagian pendaftaran serta loket mutasi. Menurut keterangan yang diterima, pelayanan pada bagian tersebut dinilai masih perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih ramah, informatif, transparan, dan sesuai standar pelayanan publik.

Persoalan ini penting menjadi perhatian karena Samsat merupakan salah satu pintu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan dan administrasi kendaraan bermotor.


Munculnya keluhan mengenai biaya tambahan di luar nominal yang tercantum dalam notis pajak seharusnya menjadi momentum bagi pengelola KB Samsat Lumajang untuk memperkuat transparansi pelayanan.

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas berapa biaya resmi yang harus dibayarkan, jenis layanan yang dikenakan biaya, serta kepada siapa pembayaran tersebut dilakukan. Apabila terdapat biaya resmi lainnya, semestinya informasi tersebut dapat ditampilkan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan ketidaktahuan wajib pajak.

Di sisi lain, apabila memang terdapat oknum yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan di luar ketentuan, maka diperlukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan praktik percaloan dan keluhan pelayanan tersebut masih merupakan keterangan dari wajib pajak dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak KB Samsat Lumajang maupun instansi terkait.

Konfirmasi dari pihak Samsat diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai standar biaya perpanjangan STNK, prosedur pemeriksaan fisik kendaraan, keberadaan biro jasa di lingkungan Samsat, serta langkah pengawasan terhadap dugaan pungutan atau biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Masyarakat pun diimbau untuk meminta rincian biaya secara transparan dan menyimpan bukti pembayaran setiap kali melakukan transaksi pelayanan administrasi kendaraan. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *