Ketua FAAM Desak Polri Transparan: Oknum Polsek Kenjeran Diduga Langgar Kode Etik!

Surabaya, BERITAMADAS 21 Januari 2026 – Kasus panas mengguncang Polsek Kenjeran! Ketua Harian DPP Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menanggapi serius pelaporan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota polisi. Laporan dari Advokat Moh. Ainul Yakin ini kini jadi sorotan publik, memicu tuntutan agar Polri bertindak cepat, transparan, dan profesional.

Dalam keterangan eksklusif kepada media, Ketua FAAM menekankan bahwa pelaporan ini adalah suara masyarakat yang pantas didengar.

Ini bukan serangan, tapi panggilan untuk jaga marwah Polri! Setiap polisi terikat kode etik ketat saat melayani rakyat. Proses klarifikasi harus terbuka dan objektif, tanpa spekulasi,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran ini merujuk Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri. FAAM mendesak pemeriksaan segera oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk ungkap fakta dan tentukan sanksi tepat.

FAAM ingatkan, praduga tak bersalah harus dijunjung! Tapi, jika terbukti via surat Pengaduan No. 002/LP/DPP/FAAM/I/2026, sanksi tegas wajib dijatuhkan. Sebaliknya, jika bersih, publik berhak tahu hasilnya secara gamblang.

Kami kawal sampai tuntas dan siap dampingi hukum masyarakat lawan aparat nakal,” ujar Ketua FAAM.

Advokat Moh. Ainul Yakin menambahkan,

“Transparansi adalah kunci reformasi Polri. Tanpa akuntabilitas, kepercayaan rakyat hilang!” Tambahnya 

FAAM harap kasus ini jadi pelajaran berharga. Polri lebih profesional, humanis, dan adil ke depan. Mari awasi bersama demi hukum yang benar-benar melindungi rakyat!

 

Redaksi Asis 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *