MAKASSAR, SULAWESI SELATAN |BERITA MADAS – Koalisi lintas mahasiswa Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk menyuarakan tuntutan keadilan sekaligus mendesak adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan penipuan jual beli tanah fiktif seluas 50 hektare dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp174.500.000.
Dalam perkara tersebut, pelapor menyoroti penanganan kasus yang menyeret nama Hatta Hamza Karaeng Gajang sebagai tersangka. Menurut pihak pelapor, hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan oleh Polda Sulawesi Selatan, sementara laporan perkara yang diajukan sejak 2023 telah berjalan lebih dari tiga tahun tanpa kepastian penyelesaian.
Tim hukum pelapor menyebut berkas perkara tersebut telah tiga kali dinyatakan belum memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari pihak pelapor terkait perkembangan serta kepastian hukum atas perkara yang mereka laporkan.
Melalui aksi tersebut, koalisi lintas mahasiswa mendesak Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan Kapolda Sulawesi Selatan agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka berharap koordinasi antara penyidik dan jaksa dapat dilakukan secara maksimal sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perbedaan pandangan mengenai kedaluwarsa penuntutan. Menurut tim hukum pelapor, terdapat bukti kuitansi bertanggal 23 Desember 2014 yang mereka nilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa perkara tersebut. Pihak pelapor berpendapat bahwa perkara ini perlu dikaji secara menyeluruh sebelum disimpulkan telah kedaluwarsa.
Tim hukum pelapor juga menyampaikan kekhawatiran bahwa perkara tersebut berpotensi menghadapi persoalan kedaluwarsa penuntutan pada akhir 2026. Sementara itu, menurut keterangan yang disampaikan pelapor, terdapat pandangan dari pihak JPU bahwa perkara tersebut telah kedaluwarsa.
Atas perbedaan pandangan tersebut, pelapor meminta agar penentuan kedaluwarsa dilakukan melalui kajian hukum yang cermat, dengan mempertimbangkan kronologi kejadian, tanggal setiap perbuatan yang diduga terjadi, serta ketentuan hukum pidana yang berlaku. Penentuan kedaluwarsa merupakan persoalan hukum yang perlu dipastikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan aturan yang relevan.
Pelapor mengaku telah menempuh berbagai jalur pengaduan untuk mencari keadilan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI. Namun, menurut pihak pelapor, berbagai upaya tersebut belum memberikan kepastian hukum yang mereka harapkan.

Koalisi lintas mahasiswa Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejati bukan semata-mata untuk menyampaikan aspirasi, melainkan juga mendorong transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor berharap jajaran Polri di bawah kepemimpinan Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, termasuk dalam evaluasi kinerja dan pelayanan penegakan hukum. Mereka juga berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mendorong terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak mengabaikan hak masyarakat yang mencari keadilan.
Melalui aksi ini, koalisi lintas mahasiswa Sulawesi Selatan meminta agar perkara tersebut segera memperoleh kejelasan sesuai prosedur hukum. Mereka menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, sementara setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)






