Layanan Kesehatan dan Validasi Lapangan Menjadi Kritikan Tajam, DPRD kota Probolinggo Rampungkan Pembahasan LKPJ Walikota 2025 

PROBOLINGGO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Probolinggo telah menuntaskan rangkaian pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Probolinggo tahun anggaran 2025. Dalam evaluasi akhir ini, dewan menekankan bahwa hasil rekomendasi tidak hanya akan berpijak pada data administratif di ruang rapat, tetapi juga hasil komparasi langsung di lapangan.

​Ketua Pansus DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, SH., MH., menegaskan pentingnya akurasi data dengan membandingkan informasi dari berbagai sumber pemangku kepentingan (stakeholders).

​”Pembahasan ini tidak hanya sebatas klarifikasi di dalam ruangan. Kami akan mengomparasi hasil tersebut dengan situasi di lapangan dan informasi akurat dari institusi atau sumber luar lainnya. Jika di sini laporannya baik namun di lapangan ditemukan hal sebaliknya, itu yang harus kami sampaikan dalam rekomendasi untuk menilai baik buruknya pemerintahan selama satu tahun,” tegas Muchlas.

​Salah satu sektor yang menjadi perhatian serius dalam pembahasan ini adalah layanan kesehatan. Meski secara prinsip administrasi Dinas Kesehatan dianggap tidak bermasalah, Pansus memberikan penekanan khusus pada kualitas pelayanan di dua rumah sakit milik daerah. Aspek infrastruktur, ketersediaan Alat Kesehatan (Alkes), hingga kecukupan tenaga medis menjadi indikator utama dalam mengukur maksimal atau tidaknya kinerja pemerintah kota di tahun 2025.

​Senada dengan hal tersebut, Anggota Pansus DPRD, Ellyas Aditiawan, S.I.Kom., menambahkan bahwa pendalaman terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) difokuskan pada indeks kinerja dan realisasi persentase program.

​”Kami mengevaluasi hasil dari beberapa dinas terkait realisasi anggaran dan masalah-masalah teknis yang muncul dalam pelaksanaannya. Hal ini penting untuk memastikan setiap program kerja selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Ellyas.

​Hasil dari pembahasan Pansus ini nantinya akan dituangkan dalam dokumen rekomendasi DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Probolinggo guna perbaikan kinerja di masa mendatang. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *