Surabaya, BERITAMADAS – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengecam keras segala bentuk rekayasa opini yang mengancam keadilan! Penegakan hukum bagi Nenek Elina, warga lanjut usia yang rentan, serta organisasi masyarakat Madura Asli (MADAS) harus obyektif, bermartabat, dan bebas dari tekanan massa atau politik kotor.
Samsudin, S.H., Gubernur LIRA Jawa Timur, menegaskan.
“LIRA bukan gerakan opini atau politik! Kami berdiri teguh pada hukum murni. Negara wajib lindungi lansia seperti Nenek Elina. Jangan biarkan dugaan pelanggaran jadi alat pembalasan!” ujarnya
LIRA menolak keras pelabelan MADAS sebagai “ormas preman” tanpa putusan hukum tetap. Pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, bukan organisasi secara keseluruhan. Pimpinan MADAS, Bung Moh. Taufik akademisi terhormat justru terbuka dukung hukum bagi oknum pelaku. Organisasi ini punya rekam jejak sosial positif di Jawa Timur. Penghakiman massal ini bisa picu konflik baru dan rusak harmoni masyarakat!
Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 (negara hukum), Pasal 27 ayat (1) (kesetaraan di mata hukum), dan Pasal 28I ayat (2) (larangan diskriminasi), tak ada yang kebal hukum –tapi juga tak ada yang boleh dihukum tanpa bukti! LIRA tuntut investigasi menyeluruh: mulai pengerahan massa, penggerudukan, hingga pengrusakan kantor MADAS. Semua harus diadili sama adil!
LIRA dukung penuh Polda Jatim dan Polri basmi premanisme. Tapi keadilan tegas bukan berarti main hakim sendiri!
“Jangan terpancing opini liar! Pertahankan kerukunan, serahkan pada polisi. Keadilan tak boleh dikorbankan demi sensasi sesaat. Hukum untuk SEMUA, tanpa pandang bulu!” pungkas samsudin
Penulis ASRAN






