PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Insiden tersebut terjadi di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada akhir Februari lalu.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 28 April 2026, kedua tersangka masing-masing berinisial MH (33), karyawan swasta, dan AH (26), mahasiswa. Keduanya merupakan warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 26 Februari 2026. Peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di area publik, yakni halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan para tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta terduga pelaku, menetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” tulis Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Made Kembar Mertadana, dalam surat resmi tersebut.
Atas perbuatannya, MH dan AH dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Pasal itu mengatur tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Jika mengakibatkan hancurnya barang atau luka-luka, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori IV.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, Fabil Is Maulana.
Kepolisian mengimbau masyarakat waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan penyidik untuk meminta keuntungan pribadi dalam penyelesaian perkara ini. Masyarakat diminta hanya berkoordinasi melalui nomor resmi atau datang langsung ke Kantor Satreskrim Polres Probolinggo.
Kuasa hukum korban sekaligus pelapor, Feriyanto, SH., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., menyambut baik langkah tegas penyidik Satreskrim Polres Probolinggo. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan bentuk tegaknya supremasi hukum atas tindakan anarkis di fasilitas negara.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka ini adalah langkah maju untuk memberikan keadilan bagi klien kami, sekaligus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan di muka umum, apalagi di lingkungan lembaga negara seperti DPRD, tidak dapat ditoleransi,” ujar Feriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, pihak korban akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ke persidangan. “Kami berharap berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya. (Syl)








