LAMONGAN – Upaya memanifestasikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor Brondong kembali menunjukkan komitmen koersifnya terhadap pelanggaran hukum daerah. Fokus utama tertuju terhadap pengawasan ketat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 sehubungan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Melalui skema Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, aparat penegak hukum berhasil mengintervensi titik distribusi minuman keras ilegal kawasan Kelurahan Brondong Senin (04/05/2026).
Operasi cipta kondisi yang diinisiasi pukul 14.00 wib dipimpin langsung oleh Kanit Binmas bersama jajaran Unit SPK Polsek Brondong. Operasi bukan sekadar rutinitas, melainkan respon taktis atas keresahan sosiologis masyarakat terhadap aktivitas perniagaan ilegal dilingkungan pemukiman.
Target operasi ditujukan terhadap gerai milik sodara (N) berlokasi dilingkungan Tegalsari. Kapolsek krondong Iptu Ahmad Zainudin. mempertegas bahwa langkah merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang divalidasi melalui penyelidikan.
“Kami mengidentifikasi ada disparitas antara regulasi daerah dengan realitas. Temuan dilokasi menunjukkan ada komoditas es moni campuran arak yang dikemas secara tertutup serta berbagai varian minuman keras bermerek tanpa izin edar yang sah”, ujar Iptu Ahmad Zainudin.
Penggeledahan komprehensif dilokasi petugas berhasil mengamankan aset ilegal dalam jumlah signifikan 191 Botol Es Moni, Kemasan Kecil.1,5 Liter Arak Tuban, serta puluhan botol berbagai merek Kawa anggur merah, Bir Putih, Guinness, Anggur Kolesom, Soju, API serta Atlas.
Seluruh barang bukti berada dibawah otoritas Mapolsek Brondong guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Pemilik usaha dipastikan menjalani prosedur yudisial sesuai ketentuan Perda Kabupaten Lamongan.
Iptu Ahmad Zainudin memberikan edukasi preventif sehubungan dampak sistemik konsumsi alkohol ilegal. Beliau menyampaikan bahwa peredaran miras tanpa pengawasan tidak hanya merupakan degradasi terhadap supremasi hukum daerah, namun juga menjadi katalisator gangguan kamtibmas serta risiko kesehatan masyarakat. (Red)








