Proyek Drainase Rp 9,116 Miliar Kota Serang: Sejarah Berulang, Jika Tidak Ada Tindakan Nyata, Kami Akan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur dan DPRD Banten 

SERANG | BERITA MADAS – Proyek pembangunan drainase pengendali banjir Kota Serang senilai Rp9.116.236.280,00 dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di belakang Perumahan Graha Kartika Pesona dan Perumahan Bumi Agung Permai 1, Kecamatan Kasemen, bukanlah kesalahan satu kali jadi. Bagi LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara Perwakilan Banten, ini adalah bukti bahwa siklus penyimpangan di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Banten dibiarkan berulang selama tiga tahun terakhir.

*Catatan Hitam 2023-2025 yang Tidak Pernah Selesai*

Berdasarkan dokumen pemantauan masyarakat dan catatan lembaga pengawas:

  1. Tahun 2023: Beberapa paket normalisasi sungai dan irigasi diduga ada ketidaksesuaian volume, pondasi tidak sesuai spesifikasi, dan laporan pengawasan tidak lengkap. Terdapat potensi kerugian keuangan daerah ratusan juta rupiah. Hingga kini belum ada publikasi hasil tindak lanjut secara terbuka.
  2. Tahun 2024: Paket penanganan banjir kembali ditemukan kejanggalan. Beton diaduk tanpa mesin molen, lapisan bantalan pasir dilewatkan, dan banyak laporan pengawasan hanya dibuat setelah pekerjaan selesai. Potensi kerugian mencapai miliaran rupiah. Tidak ada sanksi terbuka bagi pihak yang bertanggung jawab.
  3. Tahun 2025: Pekerjaan turap dan dinding penahan air terdapat dugaan pengurangan dimensi struktur dan besi tulangan, serta keterlambatan pekerjaan yang tidak dikenakan denda sesuai kontrak oleh pengawas dinas dan konsultan.

*Dugaan Temuan Saat Ini TA 2026*

Di lokasi Perumahan Bumi Agung Permai 1 dan Perumahan Graha Kartika Pesona:

  1. Pondasi saluran diduga tidak dipasang lapisan kisdam pasir sesuai gambar teknis dan RAB, pondasi langsung berada di atas tanah asli.
  2. Adukan semen-pasir merek Conch hanya diaduk pakai cangkul, tidak menggunakan mesin molen beton sesuai spesifikasi.
  3. Pekerja tidak memakai APD (helm, sepatu safety, rompi keselamatan), meskipun papan proyek bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.
  4. Belum terlihat bukti pemeriksaan rutin tertulis dari konsultan dan pengawas Dinas PUPR Bidang SDA terkait penyimpangan tersebut.

*Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran*

Konsultan Pengawas:
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 42 ayat (1): Konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan secara berkelanjutan, memastikan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi dan gambar teknis. Jika tidak melaksanakan tugas dapat dikenai sanksi administratif dan pertanggungjawaban perdata.
– PP No. 22 Tahun 2020 Pasal 187: Konsultan harus membuat laporan pengawasan rutin dan segera melaporkan setiap penyimpangan kepada pemberi tugas.

Pengawas ASN Dinas PUPR Provinsi Banten Bidang SDA:
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 20 dan 69: ASN wajib melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya, jujur dan bertanggung jawab. Kelalaian dapat menjadi alasan pemeriksaan disiplin.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 37: Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan keuangan negara menderita kerugian dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87 dan 91: Pemberi tugas dan pihak pengawas juga bertanggung atas terpenuhinya aturan keselamatan kerja di lokasi.

*Pernyataan Tegas Ketua LSM*

Aminudin, Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara Perwakilan Banten menegaskan:

“Ini bukan hanya masalah satu proyek. Tiga tahun berturut-turut penyimpangan terus terulang di Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Banten, dan belum ada tindakan yang memuaskan publik. Kami beri batas waktu. Jika Inspektorat Provinsi Banten, BPKP Perwakilan Banten dan Kejaksaan Negeri Serang tidak segera melakukan sidak menyeluruh dan audit sistem pengawasan sejak 2023-2026, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat, kami bersama elemen masyarakat lain akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Gubernur Banten dan Gedung DPRD Provinsi Banten. Kami tidak akan berhenti mengawal sampai ada pertanggungjawaban yang nyata,” tegasnya.

*Tuntutan Ketua LSM KPK Nusantara*

1. Sidak menyeluruh dan pemeriksaan ulang pondasi, metode pencampuran beton serta penerapan K3 pada proyek Rp9,116 miliar ini.
2. Audit sistem pengawasan seluruh paket pekerjaan Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Banten periode 2023-2026.
3. Pemeriksaan kinerja konsultan pengawas termasuk kelengkapan laporan pengawasan rutin.
4. Pemeriksaan disiplin terhadap oknum pengawas ASN jika terbukti lalai secara berulang.
5. Penerbitan klarifikasi dan seluruh hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *