Sengketa Tanah 130 Meter Persegi yang Ada Sejak 2017 Belum Tuntas, Ahli Waris dan Pembeli Belum Sepakati Pelunasan

PROBOLINGGO | BERITA MADAS – Persoalan jual beli tanah seluas 130 meter persegi yang berlangsung sejak 2017 hingga kini belum menemukan penyelesaian. Sengketa tersebut bermula dari transaksi antara pemilik tanah, yang merupakan nenek dari Nur Aziza, dengan seorang pembeli bernama Wakik. Namun, pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak hingga memasuki tahun 2026 belum juga dilunasi.

 

Berdasarkan keterangan Nur Aziza, transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan pada 2017 dengan nilai pembayaran sebesar Rp10 juta. Dalam kesepakatan yang dituangkan melalui surat perjanjian, pembeli diwajibkan membayar harga tanah secara bertahap dengan pembayaran awal sebesar separuh dari nilai transaksi.

 

Namun, hingga saat ini, uang yang telah dibayarkan baru mencapai Rp5 juta. Artinya, masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp5 juta yang belum diselesaikan, meskipun sudah berjalan kurang lebih sembilan tahun sejak perjanjian dibuat.

Persoalan tersebut semakin berlarut setelah pemilik tanah meninggal dunia. Nur Aziza kemudian melanjutkan upaya penagihan atas sisa kewajiban pembayaran yang menurutnya belum dipenuhi oleh pihak pembeli.

 

Dalam perjalanannya, Nur Aziza mengaku telah beberapa kali berupaya meminta penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, persoalan tersebut juga telah dikoordinasikan dengan kepala desa setempat agar kedua belah pihak dapat menemukan jalan keluar.

 

Sayangnya, sejumlah upaya komunikasi dan pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Perbedaan nominal penyelesaian menjadi salah satu kendala yang membuat persoalan jual beli tanah itu belum menemukan titik temu.

Dalam proses pembahasan, Nur Aziza sempat mengajukan permintaan penyelesaian sebesar Rp50 juta. Sementara itu, pihak Wakik mengajukan angka Rp25 juta sebagai nilai penyelesaian.

 

Perbedaan nominal tersebut kemudian dibahas dalam koordinasi bersama kepala desa. Namun, usulan Rp25 juta dari pihak Wakik disebut belum dapat diterima dalam pembahasan tersebut.

 

Nur Aziza selanjutnya menunjukkan upaya kompromi dengan menurunkan permintaannya dari Rp50 juta menjadi Rp40 juta. Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp10 juta dari nominal yang sebelumnya diajukan.

Di sisi lain, pihak Wakik juga menaikkan tawaran penyelesaian dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta. Meski terdapat perubahan angka dari kedua belah pihak, perbedaan nominal masih belum berhasil dijembatani.

 

Kondisi tersebut membuat pembahasan kembali menemui jalan buntu. Pasalnya, angka yang diajukan Nur Aziza sebesar Rp40 juta masih berselisih Rp10 juta dengan tawaran terakhir pihak Wakik sebesar Rp30 juta.

 

Hingga kini, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan mengenai nilai penyelesaian persoalan tersebut. Sementara itu, persoalan yang berawal dari transaksi jual beli tanah pada 2017 itu telah berlangsung selama sembilan tahun tanpa adanya pelunasan sebagaimana nilai yang tercantum dalam perjanjian awal.

 

Nur Aziza berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah sehingga tidak terus berlarut-larut. Penyelesaian yang melibatkan kedua belah pihak diharapkan dapat memberikan kepastian atas persoalan transaksi tanah yang hingga kini masih dipermasalahkan. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *