PAPAN NAMA TANAH PERTANIAN NASIB TRAGIS: DIPETAKAN BANGKALAN DIRUSAK, PEMDA BANGKALAN DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB SEGERA!

Bangkalan, BERITAMADAS 1 Januari 2026 – Bayangkan lahan pertanian pangan yang seharusnya jadi benteng ketahanan pangan rakyat, kini kehilangan “penjaga” utamanya: papan nama pemberitahuan tanah LSD di Petapan, Bangkalan. Papan penting ini dirusak dan dicuri oleh pelaku misterius yang wajahnya belum terungkap. Ini bukan sekadar kehilangan benda mati, ini ancaman serius bagi petani lokal dan ketertiban umum!

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangkalan wajib bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penggantian papan publik ini. Perusakan ini jelas tindak pidana sesuai hukum Indonesia, dengan ancaman sanksi berat berdasarkan Pasal 71, 72, dan 77 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UUPPLP). Jangan biarkan aset negara lenyap begitu saja!

Langkah Mendesak yang Harus Diambil:

  • Laporkan segera ke kantor kelurahan/desa, kecamatan, atau kepolisian terdekat. Sertakan bukti seperti saksi mata atau foto/video jika ada.
  • Koordinasi intensif dengan Pemda Bangkalan, termasuk Dinas Tata Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satpol PP untuk investigasi cepat dan penggantian papan.
  • Tuntut aparat hukum beri sanksi pidana tegas kepada pelaku via KUHP, UU Pemerintahan Daerah, dan Perda setempat tentang ketertiban umum serta perlindungan aset daerah.

Pemda Bangkalan, jangan diam seribu bahasa! Kejadian ini ujian nyata bagi komitmen Anda menjaga aset publik dan keamanan masyarakat. Petani Petapan dan warga Bangkalan menanti tindakan konkret. Mari suarakan agar keadilan ditegakkan lindungi lahan pangan kita sebelum terlambat!

 

Redaksi Asis

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *