SERANG – LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten melayangkan surat tindak lanjut atas laporan terkait pemanfaatan fasilitas umum berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Serang oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak 2022 hingga 2026.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi-Nusantara (KPK-Nusantara) Perwakilan Banten, Aminudin, mendatangi Kejaksaan Negeri Serang untuk menyampaikan perkembangan laporan tersebut.
“Kami datang ke Kejari Serang bersama Pak Hendrayani guna menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat tanggal 20 November 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas umum dan ruang terbuka hijau aset daerah Kabupaten Serang oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera,” ujar Aminudin.
Laporan tersebut mencakup penyertaan modal dana desa serta penyetoran uang hasil pemanfaatan lahan fasum aset daerah oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera ke Pemerintah Desa Cikande Permai sejak 1 Februari 2022 hingga Mei 2026.
Aminudin menjelaskan, tindak lanjut ini dilakukan untuk berkoordinasi dengan Kasi Intelijen pada 20 April 2026 dan Kasubseksi Intelijen Kejari Serang pada 27 April 2026.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas komitmen jajaran Kejari Serang yang telah menyusun draf Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan (Sprinlidik) perkara ini. Kami menghormati keahlian, integritas, dan profesionalisme jajaran Intelijen Kejari Serang,” katanya.
Ia juga menyampaikan kepercayaan penuh kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang yang baru untuk menegakkan hukum secara menyeluruh, mulai dari fungsi Intelijen, Tindak Pidana Khusus, Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga hubungan struktur kelembagaan.
Langkah ini diambil demi menjaga konsistensi penegakan hukum dan mencegah pengalihan perkara ke ranah penyelesaian administratif oleh oknum internal Pemkab Serang, BPKAD, Inspektorat, dan BUMDes Permai Maju Sejahtera serta Pemerintah Desa Cikande Permai.
Dalam kesempatan itu, pihaknya menyerahkan dokumen tambahan berupa bukti materiil, perbuatan melawan hukum, dan fakta lapangan terbaru per 18 Mei 2026.
“BUMDes Permai Maju Sejahtera sampai sekarang masih menjadi sorotan publik di Desa Cikande Permai. Semoga Kepala Kejaksaan Negeri Serang menindaklanjuti laporan aduan kami demi tegaknya hukum di Kabupaten Serang,” tutup Aminudin. (Red)








