WARGA GLUGU LERAI AIR MATA || BAU LIMBAH PT SKSA RACUN RUMAH TANGGA, USAHA MERAPUH!

Lamongan, BERITAMADAS 4 Januari 2026 – Setiap pagi, Mbok IT  (Inisial) menyeduh kopi dan mengaduk bakso panas di warung kecilnya, Dusun Glugu, Lamongan. Namun, kini warung itu sepi seperti kuburan. Hanya bau menyengat limbah pabrik rajungan PT SKSA yang berjarak 200 meter menyambut pelanggan.

“Saya dirugikan parah, Mas! Bau busuk ini bikin orang ogah mampir. Entah kebocoran atau kelalaian pabrik, tapi hidup saya hancur karenanya,” keluh warga yang bergantung pada warung itu sehari-hari.

Bau tak tertahankan itu, menurut IT , berasal dari selokan tepat di depan warungnya saluran pembuangan limbah langsung dari PT SKSA.

“Kalau hujan, baunya agak reda. Tapi kalau cuaca kering seperti sekarang, busuknya menusuk hidung! Lihat sendiri, Mas, bisa dirasakan baunya yang seperti mayat membusuk,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca, sambil menunjuk selokan hitam berlendir.

Konfirmasi ke pihak PT SKSA berakhir kekecewaan. Pihak pabrik tampak acuh tak acuh terhadap keluhan warga, seolah lingkungan dan mata pencaharian rakyat kecil bukan urusannya.

“Mereka abaikan kami. Padahal, ini soal hak hidup sehat dan lingkungan bersih,” tegas Mbok Siti.

Masyarakat mengharapkan adanya peran serta pemerintah khususnya kabupaten Lamongan.

Jika terbukti melanggar, maka dibebankan dengan :

Pelanggaran Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 PPLH

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, termasuk pembuangan limbah pabrik ke selokan yang menyebabkan bau busuk menusuk hidung seperti mayat membusuk.​

Sanksi Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 PPLH

Pelanggaran dumping limbah tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar; sanksi bertambah berat hingga 15 tahun jika menimbulkan kerusakan serius seperti pencemaran udara parah yang merusak usaha warga.​

Ketentuan Perda Lamongan No. 13 Tahun 2012

Mengatur pengelolaan limbah B3 secara komprehensif, termasuk perizinan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pengawasan; pelanggaran pengelolaan limbah pabrik PT SKSA seperti kebocoran ke selokan wajib diawasi pemerintah daerah dengan petunjuk Perbup No. 14 Tahun 2016.​

Larangan Perda Lamongan No. 8 Tahun 2016

Mengatur pengelolaan sampah umum, melarang pembuangan sembarangan yang menyebabkan pencemaran seperti bau busuk dari limbah, dengan sanksi administratif (teguran, denda) hingga pidana bagi pelaku yang merusak lingkungan dan mata pencaharian warga.​

Pasal 389 KUHP Baru (UU No. 1/2023, Berlaku Penuh 2026)

Setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup serius seperti bau limbah pabrik dipidana penjara paling lama 9 tahun dan denda kategori IV.​

Pasal 390 KUHP Baru (UU No. 1/2023)

Kelalaian menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serius, seperti kebocoran, dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda kategori IV, melengkapi UU PPLH untuk kasus ini.

Berita Madas Indonesia berkomitmen mengawal isu ini hingga tuntas.  Mari bersama jaga Lamongan tetap hijau dan layak huni!

 

Redaksi Asran

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *