Lamongan, BERITAMADAS 11 Januari 2026 – Proyek pelebaran Jalan BTS Lamongan-Mojokerto di wilayah Kecamatan Mantup mengalami kerusakan signifikan hanya beberapa minggu pasca penyelesaian. Diduga kuat, pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui kontraktor PT Trijaya Cipta Makmur dan PT Dhiratama Cipta Persada Diduga tidak mematuhi spesifikasi material maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan total anggaran Rp16 miliar dari APBD Provinsi.
Seorang warga setempat menyatakan kekhawatirannya.
“Proyek berskala provinsi seharusnya kok seperti ini, Pak? Belum dua bulan sudah rusak. Yang membangun dan memeriksa seolah tidak saling kenal.” Ujar warga
Temuan awal awak media menunjukkan beton retak, pondasi tanpa elemen penguatan standar seperti cakar ayam, serta material di bawah spesifikasi RAB diduga menimbulkan risiko keselamatan publik dan ketidakefisienan pengelolaan dana masyarakat.
Dugaan Pelanggaran dan Konsekuensi Hukum.
- Penyimpangan Material dan Kualitas: Penggunaan bahan inferior, melanggar kontrak dan Rencana Kerja serta Syarat-Syarat (RKS), berpotensi mengancam keamanan infrastruktur.
- Pengurangan Volume Pekerjaan: Tidak sesuai gambar teknis, indikasi mark-up anggaran atau pemotongan dana.
- Manipulasi Anggaran Publik: Merugikan keuangan negara/daerah, dengan sanksi potensial berupa pemotongan pembayaran, pembongkaran, tuntutan ganti rugi, hingga pidana korupsi.
Media berkomitmen mengawal perkembangan kasus ini secara menyeluruh, termasuk mendesak verifikasi independen, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan investigasi oleh Kejaksaan Negeri. Pemerintah daerah/provinsi diimbau melakukan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Redaksi Gaguk





