LAMONGAN – Aparat kepolisian Polres Lamongan menunjukkan responsivitas tinggi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sehubungan dengan gangguan ketertiban di area komersial. Langkah diambil guna menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan publik di wilayah hukum Lamongan.
Selasa (07/04/2026), pukul 14.04 wib. Pusat Komando Call Center 110 menerima aduan dari seorang warga bernama Dina. Laporan mengindikasikan ada aktivitas individu yang mengganggu operasional bisnis di gerai Barokah Olshop 198 Jalan Veteran.
Berdasarkan analisis awal profil subjek yang dilaporkan. Pria paruh baya berambut putih panjang, mengenakan atribut blangkon. Melakukan upaya pemintaan sejumlah uang secara paksa dengan narasi untuk membeli perangkat telekomunikasi yang memicu ketidaknyamanan operasional toko.
Menanggapi eskalasi laporan Unit Pamapta bersama anggota SPKT dan Piket Intelijen segera melakukan pergerakan taktis menuju tempat kejadian perkara.
Dari hasil observasi dan interaksi subjek diduga kuat merupakan orang dengan gangguan jiwa yang masuk dalam kategori orang terlantar. Guna memberikan penanganan yang komprehensif dan sesuai dengan prosedur kemanusiaan. Petugas mengevakuasi subjek untuk diserahkan kepada dinas Sosial Kabupaten Lamongan.
Keberhasilan penanganan membuktikan efektivitas layanan call center 110 sebagai instrumen deteksi dini terhadap potensi gangguan sosial. Sinergi antara unit Intelijen dan Samapta dalam merespons laporan masyarakat terbukti mampu memitigasi gangguan operasional terhadap sektor usaha mikro tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan terhadap penyandang disabilitas mental. Kehadiran personel merupakan bentuk representasi negara dalam memberikan rasa aman secara instan terhadap setiap aduan masyarakat. (Red/Mustain)








