Skema Pungli Buku Ramadhan Terbongkar, Disdik Tangerang Diminta Tak Berpura-pura Tak Melihat

‎Kabupaten Tangerang – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang secara resmi menindaklanjuti temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN Bojong Loa 1.

‎Dugaan pelanggaran ini mencuat terkait kewajiban pembelian buku paket Ramadhan pada medio Maret 2026 lalu, yang dinilai melanggar aturan kementerian.Senin 13/4/2026

‎Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Eden, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, timnya segera melakukan penelusuran lapangan.

‎Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya upaya pengkondisian terhadap siswa-siswi dengan dalih pembelian buku tersebut.

‎‘Menindaklanjuti keluhan warga, tim kami telah mengumpulkan data di lapangan. Pihak sekolah diduga melakukan pungutan yang berlindung di balik alibi pembelian buku paket Ramadhan,’ tegas Eden saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (13/04/2026).

‎Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap pengawasan anggaran negara, LSM KPK Nusantara telah melayangkan surat permohonan Audiensi Klarifikasi dengan nomor 0118/DPC LSM KPK-N/BTN/Audensi KF/IV/2026 kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang sejak Senin (06/04/2026).

‎Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap pengawasan anggaran negara, LSM KPK Nusantara telah melayangkan surat permohonan Audiensi Klarifikasi dengan nomor 0118/DPC LSM KPK-N/BTN/Audensi KF/IV/2026 kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang sejak Senin (06/04/2026).

‎Surat yang disertai lampiran satu bundel berkas tersebut bertujuan meminta Disdik melakukan evaluasi tegas terhadap SDN Bojong Loa 1, sekaligus menuntut transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di instansi tersebut.

‎Namun, Eden menyayangkan sikap jajaran Disdik yang terkesan enggan merespons.

‎“Ini sudah kunjungan kedua kami. Sebelumnya pada Rabu (08/04), agenda tertunda. Disdik menjadwalkan ulang pada Senin pagi (13/04) pukul 10.00 WIB. Namun, setelah tim menunggu hampir satu jam di ruang mediasi, kami hanya mendapatkan janji kosong. Pihak terkait seolah enggan menemui dan mengabaikan kehadiran kami,” tutur Eden dengan nada kecewa.

‎LSM KPK Nusantara menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu sikap kooperatif dari Disdik Kabupaten Tangerang untuk membuka kasus ini secara terang benderang.

‎Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah institusi pendidikan telah menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum atau justru menyimpang.

‎“Kami butuh solusi dan ruang klarifikasi agar persoalan ini tidak menjadi bola liar. Jika memang tidak ada pungli, buka semuanya secara transparan,” tambahnya.

‎Eden mengingatkan bahwa praktik jual beli buku di lingkungan sekolah secara tegas dilarang melalui beberapa regulasi, di antaranya: Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.

‎Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12, yang melarang Komite Sekolah maupun pihak sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah di lingkungan sekolah. Perda Kabupaten Tangerang No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

‎DPC LSM KPK Nusantara berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi orang tua siswa dan menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *