Ketua DPRD Kota Probolinggo Tegaskan Rekomendasi Paripurna Harus Dijalankan Utuh, Soroti Masalah Lahan RTH Jadi KMT

PROBOLINGGO – Usai Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo, Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Lasmi Sinta, SE, memberikan keterangan pers terkait hasil kegiatan tersebut.

 

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun DPRD bersifat menyeluruh, tidak hanya menyasar per OPD secara terpisah.

 

“Rekomendasi yang kita hasilkan ini sifatnya menyeluruh. Memang tadi dalam pembahasan disampaikan per OPD, namun kita harapkan semua rekomendasi DPRD ini akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota secara utuh. Ini adalah hasil kerja keras kami, mulai dari Komisi, Panitia Khusus (Pansus), yang bekerja sama dengan seluruh OPD terkait,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya menyerahkan rekomendasi, tetapi juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.

 

“Ke depan kami harapkan seluruh isi rekomendasi ini benar-benar dilaksanakan. Dan untuk memastikannya, kami akan mengawal progres pelaksanaannya melalui masing-masing Komisi yang ada di DPRD,” tegasnya.

 

*Soroti Kasus Lahan RTH yang Dibangun Menjadi KMT*

 

Dalam kesempatan yang sama, Hj. Dwi Lasmi Sinta juga menyoroti permasalahan terkait lahan yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun justru dibangun menjadi KMT.

 

“Kemudian mengenai lahannya, yang tadinya direncanakan sebagai RTH, akhirnya dibangun dengan konsep KMT. Kita tahu bahwa aturan untuk KMT itu mewajibkan adanya area luas minimal, misalnya 800 meter persegi. Nah, ini menjadi perhatian kita karena di Kota Probolinggo sendiri, mencari lahan yang luas itu memang cukup sulit, apalagi dibandingkan dengan kota-kota lain yang juga mengalami kesulitan serupa,” jelasnya.

 

Menurutnya, persoalan ini muncul karena adanya kekurangan dalam koordinasi antarinstansi sebelumnya.

 

“Masalahnya ini kan karena memang tidak ada koordinasi yang baik dengan kami. Kami baru tahu kalau bangunan itu sudah berdiri. Informasinya, kerja sama pembangunan itu hanya dilakukan antara pihak Kodim dengan Pemerintah Kota saja, tanpa melibatkan DPRD sejak awal. Akhirnya dari situ lah muncul rekomendasi kita untuk menindaklanjuti hal ini,” ungkapnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait regulasi yang berlaku.

 

“Nah, sekarang kita akan mencari jalan keluar dan mengkaji lebih dalam bagaimana sebenarnya aturan dan peraturan yang berlaku mengenai hal ini, agar ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *