PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dalam rapat paripurna, Senin (18/5/2026), di Ruang Sidang Utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Turut hadir unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan. Dari 30 anggota DPRD, 25 orang hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum.
Ketua Pansus II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, perubahan perda meliputi penyempurnaan konsideran dan batang tubuh. Fokus utamanya adalah memperkuat pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah kewajiban penyediaan ruang promosi bagi usaha mikro minimal 30% dari total luas area komersial di pusat perbelanjaan dan infrastruktur publik strategis. Ruang tersebut mencakup terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, rest area tol, dan fasilitas publik lain sesuai kewenangan daerah. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan perizinan usaha berbasis risiko sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Kini proses legalitas usaha mikro dilakukan melalui Nomor Induk Berusaha dengan mekanisme yang lebih sederhana dan cepat.
Beberapa pasal lain turut disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang sudah tidak relevan agar perda selaras dengan regulasi nasional.
“Setelah melalui pembahasan komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II meyakini hasil fasilitasi ini sudah memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Tri Atmojo dalam laporannya.
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota dr. Aminuddin menyebut perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Salah satu perubahan signifikan ada pada kriteria usaha mikro.
“Dulu batas modal usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Proses perizinannya juga lebih mudah, cukup pakai NIB,” jelas Aminuddin.
Ia menambahkan, Pemkot Probolinggo terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.
“Dengan adanya perubahan perda ini, kami harap pengembangan usaha mikro semakin meningkat dan bisa memperkuat perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo. (Syl)






