LAMONGAN — Dugaan penyimpangan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau lahan bengkok di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (19/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Tim Investigasi Media suaralantang.com bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Indonesia (LSM KPK-I) pada pukul 09.54 WIB di Mapolres Lamongan.
Surat pengaduan masyarakat dengan nomor K6/61/WII/RES/1.2./2026 itu ditujukan kepada Kapolres Lamongan dan ditembuskan ke unit reserse kriminal khusus sebagai tindak lanjut proses hukum.
Ketua Tim Investigasi menegaskan bahwa laporan ini telah dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang dikompilasi secara rapi berdasarkan hasil investigasi di lapangan.
“Kami tidak hanya melapor, tapi kami datang dengan membawa bukti permulaan. Seluruh rangkaian alat bukti telah kami kompilasi secara rapi. Jika penyidik memanggil, kami siap membuka semuanya. Tidak ada rekayasa, ini murni hasil investigasi di lapangan,” ujar perwakilan Tim Investigasi kepada awak media.
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Bendahara Desa Dibee, Yuliatin, beserta jajaran perangkat desa lainnya menjadi pemicu eskalasi laporan ini ke ranah hukum.
Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan jurnalis melalui pesan singkat WhatsApp selama beberapa hari terakhir sama sekali tidak direspons, meskipun pesan digital tersebut terpantau masuk dan terkirim.
“Sikap abai Pemdes Dibee via WhatsApp mencerminkan adanya sumbatan informasi yang fatal. Karena itu, hari ini kami juga melayangkan surat sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Namun yang terpenting, berkas Dumas yang kami serahkan ke Unit Tipidkor Polres Lamongan sudah kami lengkapi dengan bukti-bukti permulaan, bukan sekadar laporan tanpa bobot,” tegas perwakilan tim.
Koordinator LSM KPK-I menambahkan bahwa akumulasi bukti permulaan yang telah dikantongi tim menjadi alasan kuat bagi Unit Tipidkor Polres Lamongan untuk segera melakukan pemanggilan intensif terhadap para pemangku kebijakan desa.
“Kami sudah punya peta persoalannya. Kini giliran penyidik yang bergerak. Kami siap menjadi saksi dan membawa seluruh bukti permulaan yang kami miliki ke meja hijau jika proses hukum berlanjut,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Lamongan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan yang telah diterima, termasuk jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Redaksi suaralantang.com menyatakan tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa maupun Bendahara Desa Dibee untuk memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan yang kini tengah bergulir di meja penyidik kepolisian.
Publik Desa Dibee kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengelolaan aset desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, pengelolaan Tanah Kas Desa yang bermasalah ini berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa, mengingat aset tersebut merupakan sumber pendapatan asli desa yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.






