Kasus Fidusia Berujung Penahanan, Pelapor Dan JPU Sepakat Lakukan Perdamaian (MKR) 

JEMBER | BERITA MADAS – Kasus Pidana Fidusia yang dialami oleh ML (inisial-red) warga Jenggawah, Kabulaten Jember, kini memasuki babak baru. Yang mana di input media ini dalam persidangan pada hari Rabu, 9 September 2026 di Pengadilan Negeri Jember Jaksa dan Korban dari FIF Post Balung sepakat untuk berdamai dan melaksanakan MKR (Mikanisme Keadilan Restorative) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.

 

Disampaikan oleh Subhan Adi Handoko, SH., MH., “iya benar mas, JPU dan Korban sepakat untuk melaksanakan MKR, artinya kasus ini telah disepakati untuk berdamai dan dilaksanakan RJ, dan dari pihak kami dalam persidangan melakukan permohonan secara lisan kepada Hakim pemeriksa perkara untuk terdakwa bisa mendapatkan pemaafan dari Majelis Hakim.” Ungkapnya, saat usai sidang di PN Jember.

 

“Harapan saya sebagai kuasa hukum, terdakwa bisa bebas dan kembali ke keluarganya mengingat terdakwa adalah tulang punggung, pihak FIF sebagai pelapor sudah sepakat dan memaafkan tindakan terdakwa karena unitnya sudah dikembalikan ke pihaknya meskipun saat ini masih ada di Kejaksaan Negeri Jember.” Tambahnya.

 

Dalam persidangan Korban FIF menyatakan sanggup untuk RJ, sedangkan JPU dan Korban sudah menandatangani kesepakatan MKR, kami masih nunggu putusan hakim untuk sidang minggu depan. Pungkasnya. (Zen)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *