DIDUGA PEMDES KEDUNGSARI MARK-UP Rp84 JUTA DANA DESA 2025: LAPANGAN SEPAK BOLA TAK KUNJUNG JADI SAMPAI 2026!

Mojokerto, BERITAMADAS 3 Januari 2026 – Dana Desa senilai Rp84.546.150 untuk pengurukan Lapangan Sepak Bola Desa Kedungsari, Kecamatan Kemlugi, Kabupaten Mojokerto, diduga dimark-up dan dimanipulasi oleh oknum Kades Hermawan. Uang rakyat yang seharusnya membangun sarana pemuda dan olahraga malah hilang entah ke mana, padahal proyek nihil progres hingga kini!

Tim investigasi gabungan Berita Madas dan LSM menemukan fakta mencengangkan di lapangan Jumat (2/1/2026):

  • Tidak ada tanda pembangunan fisik di lokasi proyek—lapangan masih berlumpur, anak muda desa kehilangan tempat berlatih.
  • Administrasi fiktif Laporan resmi klaim proyek “selesai”, tapi bukti lapangan nol besar!
  • Markup harga ekstrem Anggaran tahap 1 Dana Desa 2025 dibengkakkan jauh di atas harga pasaran, demi kantong pribadi.

Wakil media Bang Bod mendatangi Kantor Desa Kedungsari untuk konfirmasi, tapi Kades Hermawan menghilang. Sekdes hanya bergeming

“Langsung tanya Pak Kades saja, Mas.” Ujarnya

Respons mencurigakan ini makin menguak dugaan penyimpangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Praktik ini langgar Permenkeu 93/PMK.07/2015 tentang prioritas Dana Desa untuk pembangunan masyarakat, serta UU Tipikor 31/1999 jo UU 20/2001—ancaman pidana berat karena rugikan keuangan negara. Jika Kades sebagai ASN terbukti, tunggu sanksi pemberhentian tidak hormat berdasarkan UU ASN 5/2014 Pasal 87 ayat 4d, PP 11/2017 Pasal 286-287, dan PP 53 PNS.

“Bukan lagi dugaan, ini fakta lapangan yang merugikan warga Kedungsari. Dana desa harus kembali untuk rakyat, bukan diperas elit desa!” tegas tim investigasi.

Tim Berita Madas dan LSM gabungan akan lanjutkan pengusutan resmi dengan surat ke aparat hukum.

 

Redaksi Hanif Sanjaya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *