Fraksi Gerindra Setujui Perubahan Perda UMKM di Rapat Paripurna DPRD Probolinggo

PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin 18 Mei 2026. Salah satu agenda krusial yang dibahas adalah penyampaian Pendapat Akhir seluruh fraksi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah, termasuk Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Raperda hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai perubahan peraturan daerah di bidang pemberdayaan usaha mikro.

 

Dalam penyampaian pendapat fraksi, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyampaikan sikap resmi dan pandangan politiknya di hadapan sidang pleno.

 

Rapat dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretariat Daerah beserta para asisten, kepala badan/dinas/kantor/bagian, camat se-Kota Probolinggo, insan media, serta tamu undangan.

 

Mengawali pemaparan, perwakilan Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan, jajaran pemerintahan, dan tamu undangan yang hadir mengikuti sidang paripurna hingga selesai.

 

Fraksi Gerindra kemudian menyampaikan pandangan terhadap hasil pembahasan dan fasilitasi yang telah dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

 

Secara tegas, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya menyatakan persetujuan penuh terhadap materi yang telah disepakati.

 

“Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Kota Probolinggo menerima dan menyetujui hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Raperda Kota Probolinggo tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas perwakilan Fraksi Gerindra.

 

Pernyataan ini menjadi bukti dukungan penuh fraksi terhadap langkah strategis penyempurnaan regulasi daerah yang dinilai mendesak, tepat sasaran, dan berdampak luas bagi perekonomian masyarakat.

 

Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memperkuat landasan hukum, serta mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan, pengembangan, dan perlindungan usaha mikro sebagai tulang punggung perekonomian rakyat di Kota Probolinggo.

 

Dengan penyampaian pendapat akhir ini, pembahasan substansi Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur dinyatakan telah mendapat kesepakatan dan dukungan penuh dari Fraksi Partai Gerindra.

 

Hal ini mengukuhkan konsolidasi, persamaan pandangan, dan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas, berkeadilan, dan bermanfaat bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

 

Selanjutnya, dokumen peraturan daerah tersebut akan diproses mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku menuju tahap penetapan dan pengesahan akhir. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *