Pansus II DPRD Probolinggo Rekomendasikan Raperda Perubahan Perda UMKM Disahkan Jadi Perda

PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna pada Senin 18 Mei 2026. Agenda utama sidang adalah penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus II terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Gubernur Jawa Timur.

 

Laporan disampaikan langsung oleh Pelapor sekaligus Pimpinan Pansus II, Tri Atmojo Adip Susilo,S.Pt., di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Probolinggo, kepala perangkat daerah, tamu undangan, dan insan pers.

 

Dalam laporannya, Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan bahwa Pansus II telah menjalankan tugas secara mendalam, komprehensif, dan cermat. Pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat kerja internal maupun bersama Pemerintah Kota Probolinggo untuk menelaah setiap substansi dan materi muatan dalam Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

 

Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan provinsi, serta mengikuti dinamika dan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini.

 

Perubahan ini bertujuan memperkuat landasan hukum, memperjelas arah kebijakan, dan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kota Probolinggo.

 

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan bersama secara mendalam, Pansus II menyimpulkan bahwa seluruh materi dan substansi dalam Raperda tersebut telah memenuhi syarat, ketentuan, dan kesepakatan bersama. Materi dinilai layak, tepat, dan sejalan dengan kepentingan umum serta tujuan pembangunan daerah.

 

Karena itu, Pansus II merekomendasikan Sidang Paripurna DPRD Kota Probolinggo untuk menerima, menyetujui, dan menetapkan Raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo yang sah dan mengikat.

 

Dengan penyampaian laporan ini, tahapan pembahasan di tingkat panitia khusus dinyatakan selesai. Selanjutnya dokumen akan diproses mengikuti mekanisme perundang-undangan yang berlaku menuju tahap penetapan dan pengesahan akhir, agar segera diimplementasikan demi kesejahteraan dan kemajuan pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *