Perubahan Perda UMKM Disahkan, Pemkot Probolinggo Targetkan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna untuk menetapkan keputusan atas Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Senin 18 Mei 2026 siang di Ruang Sidang Utama DPRD setempat. Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan. Dari 30 anggota DPRD, 25 orang hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Pansus II DPRD Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada bagian konsideran dan batang tubuh perda. Perubahan juga memperkuat pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan, hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Raperda mewajibkan penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro minimal 30% dari total luas area komersial di pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, rest area tol, dan infrastruktur publik lainnya sesuai kewenangan daerah.

Perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Proses legalitas usaha mikro kini menggunakan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Beberapa pasal turut disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang tidak lagi relevan agar perda selaras dengan regulasi nasional.

“Setelah melalui pembahasan komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo dalam laporannya.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan atas penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota dr. Aminuddin menjelaskan perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, khususnya PP Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro, dan kemudahan perizinan sangat penting. “Dulu modal usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang hingga Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Sekarang juga cukup menggunakan NIB dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Pemkot Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk penyediaan display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

“Dengan perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota. (Syl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *