KASUS PENGEROYOKAN DUA ANAK DI BAWAH UMUR DI JL. SOEKARNO HATTA NGASEM-KEDIRI BERUJUNG MEDIASI DAN DAMAI

KEDIRI | BERITA MADAS – Kasus yang sempat menghebohkan publik akhirnya berakhir damai.

 

Kasus pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Jl. Soekarno Hatta 11, Dusun Tepus, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada Minggu, 04 Oktober 2026 pukul 02.00 WIB dini hari, yang sempat dilaporkan orang tua korban didampingi LBH-PHH ke Unit IV PPA Polres Kediri pada Senin, 05 Oktober 2026, kini menemui titik terang.

 

Setelah melalui proses panjang mulai dari pelaporan, pemeriksaan, visum, hingga pemanggilan orang tua korban untuk dimintai keterangan tambahan pada Jumat, 16 Oktober 2026, penyidik PPA Polres Kediri memfasilitasi jalan terbaik melalui mekanisme mediasi dan Restorative Justice.

 

Pada proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik PPA Polres Kediri, kedua belah pihak dipertemukan, yakni pihak korban (dua anak di bawah umur) yang didampingi orang tua korban dan LBH-PHH, serta pihak pelaku pengeroyokan.

 

Dalam mediasi tersebut, pihak pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan orang tua korban, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

 

Pihak pelaku juga bersedia bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan kerugian yang dialami korban selama ini.

 

Atas itikad baik tersebut, dan demi masa depan anak-anak yang masih di bawah umur, orang tua korban dengan besar hati menerima permintaan maaf dan sepakat untuk berdamai.

 

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian Bersama yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Penyidik Unit IV PPA Polres Kediri.

 

Ketua DPC LSM KPK Nusantara – Suara KPK News, yang sejak awal mengawal kasus ini, menyambut baik langkah damai ini:

 

_”Kami sejak awal mendesak Kapolres Kediri untuk menegakkan hukum, dan hari ini hukum ditegakkan dengan cara yang humanis. Mediasi dan damai ini adalah kemenangan. Bukan berarti pelaku bebas, tapi pelaku dibina. Korban mendapatkan keadilan dan pemulihan. Inilah esensi dari Unit PPA, melindungi perempuan dan anak dengan hati. Kami apresiasi kinerja penyidik PPA Polres Kediri yang profesional dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,”_ tegas Burhanudin.

 

Dengan adanya perdamaian ini, maka Laporan Polisi di PPA Polres Kediri dinyatakan selesai secara kekeluargaan.

 

Diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi. Kepada seluruh pemuda di Kediri, mari jaga emosi, jangan main hakim sendiri, apalagi mengeroyok anak di bawah umur.

(Burhanudin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *