LSM KPK Nusantara Kecam Penolakan Surat Klarifikasi oleh SMPN 1 Jayanti, Desak Bupati Copot Oknum Kepala Sekolah

KABUPATEN TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada pihak SMPN 1 Jayanti terkait adanya dugaan pungutan biaya study tour ke Yogyakarta sebesar Rp1.000.000 per siswa. Namun, langkah prosedural lembaga ini mendapat respons negatif setelah pihak sekolah SMPN 1 jayanti kecamatan jayanti kabupaten tangerang provinsi Banten secara terang-terangan menolak menerima surat tersebut.

‎Penolakan ini memicu reaksi keras dari Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Tangerang, Eden. Menurutnya, sikap tertutup pihak sekolah SMPN 1 jayanti justru memperkuat dugaan adanya ketidak beresan dalam pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.

‎Pernyataan Tegas Ketua DPC KPK Nusantara Eden

‎:

‎“Ini adalah bentuk arogansi institusi pendidikan yang salah satunya di smpn 1 jayanti kecamatan jayanti kabupaten tangerang provinsi banten mencoreng prinsip transparansi. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut menerima surat klarifikasi? Penolakan ini adalah sinyal kuat bahwa ada sesuatu yang ‘busuk’ di dalam sana. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Eden.

‎Lebih lanjut, Eden mendesak otoritas tertinggi di Kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan disiplin yang berat.

‎“Kami meminta dengan tegas kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Jayanti. Pemimpin sekolah yang alergi terhadap kontrol sosial dan transparansi tidak layak membina dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang. Jangan biarkan oknum kepala sekolah menjadikan siswa sebagai ladang bisnis!” tambahnya dengan nada tajam.

‎Landasan Hukum dan Sanksi:

‎LSM KPK Nusantara mengingatkan bahwa praktik pungutan di sekolah tanpa dasar hukum yang jelas dapat dijerat dengan:

‎Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Melarang keras sekolah melakukan pungutan kepada murid atau orang tua/wali murid yang bersifat mengikat atau ditentukan jumlah dan jangka waktunya.

‎Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan unsur paksaan dan keuntungan pribadi/kelompok, maka dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) yang diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

‎PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Kepala Sekolah yang melanggar kewenangan dapat dikenakan sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan (copot jabatan).

‎LSM KPK Nusantara memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkan dugaan pungli ini ke Tim Saber Pungli dan Ombudsman jika pihak sekolah tidak segera menunjukkan iktikad baik. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *