KABUPATEN GRESIK – Integritas tata kelola anggaran desa wilayah Kabupaten Gresik tengah berada di bawah mikroskop publik. Praktik kemitraan antara Pemerintah Desa dengan komunitas pers yang secara filosofis berfungsi sebagai katalisator transparansi dan social control justru disinyalir bertransformasi menjadi instrumen pengayaan oknum tertentu melalui skema yang tidak akuntabel.
Berdasarkan investigasi internal, tata kelola dana kemitraan dinilai bergerak di ruang gelap dengan pola distribusi anggaran yang tidak proporsional. Kerja sama yang difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diguda tidak dikelola secara kolektif kolegial, justru dimonopoli oleh sebagian kecil elite organisasi.
Fenomena menciptakan preseden buruk anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk sosialisasi informasi publik, justru terjebak dalam pusaran pemuasan kepentingan elit kelompok.
Praktek sangat kontradiktif dengan semangat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam regulasi penguatan aspek pengawasan dan akuntabilitas menjadi pilar utama. Pasal 26 serta 27, menitikberatkan kewajiban Kepala Desa untuk menyelenggarakan tata Pemdes yang bersih dan akuntabel.
Setiap penyimpangan dalam penggunaan APBDes dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat hingga tindak pidana korupsi. Undang undang Desa mewajibkan setiap penggunaan anggaran didasarkan terhadap prinsip keadilan dan kepentingan umum.
Monopoli anggaran oleh elite organisasi merupakan bentuk diskriminasi alokasi yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Sinergi undang undang KIP , kerja sama dengan media seharusnya merujuk pada undang undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan memberikan hak informasi terhadap masyarakat bukan sekadar transaksi pengamanan isu.
Praktek kemitraan gelap tidak hanya merugikan keuangan desa namun juga mencederai marwah profesi jurnalisme sebagai pilar keempat demokrasi. Dibutuhkan intervensi Inspektorat Kabupaten Gresik guna melakukan audit investigatif secara komprehensif terhadap pos anggaran kemitraan tiap desa.
Masyarakat menantikan langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari APBDes kembali terhadap Kesejahteraan warga desa bukan kesejahteraan oknum di balik meja. (Red/Suseto)








